Dak Jero! Baru Bebas 3 Bulan, Pemuda di Prabumulih Masuk Bui Lagi

Baru Bebas 3 Bulan, Pemuda di Prabumulih Masuk Bui Lagi--Humas Polres Prabumulih

“Pelaku berinisial SKP berhasil kami amankan di kawasan Kelurahan Wonosari. Pelaku ini adalah residivis yang baru keluar dari Lapas pada Februari 2025 lalu,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui PLh Kapolsek Cambai, Iptu Rama Juliani SH.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan handphone Vivo Y17 milik korban.

BACA JUGA:Ditipu Modus Hadiah Bank, Uang Rp44 Juta Ibu Hj Mailani Lenyap Sekejap

BACA JUGA:Monalisa Disiram Susu & Dimaki Tetangga, Dituduh Lonte hingga Kumpul Kebo

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek,” kata Rama Juliani.

Rama menambahkan, “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun.”tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER