NILAI TES TINGGI TAK LULUS

Petugas Damkar Kota Prabumulih minta tinjau ulang hasil pengumuman kelulusan seleksi PPPK tahun 2023. Foto: ros prabupos --

//17 Petugas Damkar Minta Tinjau Ulang Hasil Seleksi PPPK 

PRABUMULIH - Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, menuai protes.

Protes disampaikan oleh Pegawai Harian Lepas (PHL) 17 petugas Pemadam Kebakaran (damkar) dari Dinas Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Betapa tidak, dari hasil seleksi PPPK tenaga teknis formasi pemadam kebakaran dengan jumlah 18 formasi hanya 1 PHL dari damkar yang dinyatakan lulus. 

Sedangkan 17 formasi diisi pelamar dari pegawai yang bertugas di luar  damkar atau instansi lain.

Dimana dari hasil seleksi nilai 17 peserta yang dinyatakan lulus lebih rendah dari nilai peserta dari damkar yang diatas nilai 500.

Bahkan, peserta dengan nilai tertinggi sebesar 565,5 tidak lulus dan hanya berada di peringkat 20.

"Ini yang membuat kami rasanya tidak menerima," kata belasan pegawai damkar di kantor damkar yang berada di Jalan Taman Murni Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih Rabu 3 Januari 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Siap Terima Laporan Kecurangan Pemilu

Padahal berdasarkan edaran dari Kementerian Dalam Negeri, tentang pedoman seleksi PPPK Jabatan Fungsional Damkar dan JF Analis Kebakaran tahun 2023 nomor 000.9.4/5296/BAK.

Sehubungan dengan terbitnya keputusan Menteri pan RB nomor 650 tahun 2023 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompensasi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional dalam melakukan proses sosialisasi P3K jabatan fungsional pemadam kebakaran.

Salah satunya berisikan, seluruh pendaftar diwajibkan memiliki surat keterangan kerja minimal 2 tahun, dengan ketentuan bukan bekerja di suatu instansi tertentu melainkan memiliki pengalaman bekerja sesuai dengan tugas pada jenjang jabatan yang akan dilamar.

Nah, atas dasar itulah 17 PHL damkar yang sudah belasan tahun mengabdi ini agar Pemerintah Kota Prabumulih meninjau kembali hasil kelulusan.

BACA JUGA:37 Jembatan Tua Diganti, Telan Rp 5,3 Triliun

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER