Jemaah Haji Khusus Mendarat di Madinah, Kemenag Tegaskan Fungsi Pengawasan

Jemaah Haji Khusus Mendarat di Madinah, Kemenag Tegaskan Fungsi Pengawasan--Kemenag
MADINAH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kedatangan jemaah haji khusus ke Tanah Suci telah dimulai. Sebanyak 41 orang dari dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tergabung dalam konsorsium telah mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, pada Senin (13/5/2024).
Pemerintah Indonesia melalui tim Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menegaskan komitmennya untuk mengawasi secara ketat layanan yang disediakan oleh PIHK kepada para jemaah.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, menyampaikan bahwa tanggung jawab pelayanan jemaah haji khusus sepenuhnya berada di tangan PIHK, sementara pemerintah menjalankan fungsi pengawasan.
“Jika pada haji reguler seluruh fasilitas disiapkan oleh pemerintah, maka untuk haji khusus seluruh layanan disediakan oleh PIHK. Peran kami adalah memastikan setiap aspek pelayanan sesuai dengan kontrak dan hak-hak jemaah tetap terjamin,” ujar Abdul Basir.
BACA JUGA:Jemaah Haji OKU Timur Mulai Bergerak ke Makkah, Kloter 1 Gunakan Bus Berspesifikasi Khusus
BACA JUGA:Antar Jemput Jemaah Haji, Bus Shalawat Stanby 24 Jam
Pengawasan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari proses penjemputan jemaah di bandara, kualitas transportasi yang digunakan, hingga fasilitas penginapan di Madinah dan Makkah, termasuk saat puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
“Tim dari bidang pengawasan PIHK akan mengecek apakah bus yang digunakan telah memenuhi standar, apakah hotel sesuai perjanjian, termasuk pelayanan saat pelaksanaan ibadah puncak,” imbuhnya.
Untuk tahun ini, kuota jemaah haji khusus ditetapkan sebanyak 17.680 orang, yang merupakan delapan persen dari total kuota nasional, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Abdul Basir juga menjelaskan bahwa sistem keberangkatan jemaah haji khusus tidak mengikuti pola gelombang seperti jemaah reguler. Setiap PIHK memiliki kebebasan menentukan jadwal keberangkatan dan kepulangan jemaah.
BACA JUGA:22 Jemaah Haji Sumsel Siap Jalani Ibadah Bersama 334 Jemaah Babel
BACA JUGA:Operasional Haji Hari ke-10: 61.404 Jemaah Indonesia Sudah Diberangkatkan
“Ada yang berangkat lebih awal, ada yang di tengah, bahkan ada yang mendekati waktu wukuf. Mereka menggunakan penerbangan reguler dengan jadwal fleksibel. Meski begitu, kami tetap melakukan pengawasan dari awal kedatangan hingga kepulangan,” tegasnya.
Melalui pengawasan menyeluruh ini, pemerintah berharap seluruh jemaah haji khusus memperoleh pelayanan yang sepadan dengan biaya yang telah mereka keluarkan.(*)