Korupsi Proyek PUPR Banyuasin: Tiga Tersangka Siap Disidang

Korupsi Proyek PUPR Banyuasin: Tiga Tersangka Siap Disidang--

Arie Martharedo dan Apriansyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18, serta Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Wisnu Andrio Fatra dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 dan Pasal 13 UU yang sama.

Keterlibatan Arie Martharedo, yang bukan bagian dari struktur teknis proyek, menimbulkan perhatian publik karena posisinya di lingkup kehumasan dan protokoler DPRD Sumsel.

BACA JUGA:Kembali Terseret Kasus Korupsi, Alex Noerdin Diperiksa Soal Pasar Cinde Palembang

BACA JUGA:SPMB Sumsel 2025: 69 Ribu Kursi Disiapkan, Jalur Prestasi Diperketat!

Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek negara bisa melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat yang tidak langsung terlibat dalam aspek teknis.

Kejati Sumsel menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan, dan menindak siapa pun yang terbukti bersalah. Di sisi lain, masyarakat Banyuasin dan Sumatera Selatan berharap proses hukum dapat berjalan terbuka dan tegas.

Proyek yang dibiayai dari uang rakyat seharusnya memberikan manfaat langsung, bukan menjadi ladang korupsi. Jika tidak ada kendala, pelimpahan berkas ke pengadilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Masyarakat kini menantikan proses persidangan untuk mengetahui peran masing-masing tersangka serta fakta hukum yang akan terungkap.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER