Kabar Baik untuk ASN Muba: TPP Diperbarui untuk Tingkatkan Kinerja dan Kesejahteraan

Kabar Baik untuk ASN Muba: TPP Diperbarui untuk Tingkatkan Kinerja dan Kesejahteraan--
SEKAYU, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memberikan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya. Usulan mengenai perubahan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan ini merupakan bentuk apresiasi nyata dari Pemkab Muba terhadap kinerja para ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Proses panjang untuk perubahan TPP ini akhirnya membuahkan hasil positif. Kami sudah menerima persetujuan dan verifikasi dari Kemendagri. Kini saatnya melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Dr. Drs. H. Apriyadi, M.Si., dalam rapat bersama Tim TPP dan instansi terkait di Ruang Rapat Sekda, Senin (5/5/2025).
Pemkab Muba kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pemberian TPP untuk ASN, sebagai tindak lanjut dari persetujuan tersebut. Rancangan ini akan mengatur dengan rinci mengenai besaran tunjangan, serta mekanisme dan kriteria perhitungannya, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA:ASN Baru Palembang Full Senyum: Gaji Cair, Seragam Resmi, TPP Diperjuangkan
BACA JUGA:Disnaker sampaikan Himbauan Waspada TPPO Melalui Satuan Pendidikan
“Semoga hasil rapat hari ini dapat segera diselesaikan dan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di Muba,” tambah Apriyadi.
Kepala Bagian Organisasi Setda Muba, Hj. Nurzahrawati, S.Pd., M.T., menyampaikan harapannya agar seluruh pasal dalam rancangan Perbup segera disepakati agar anggaran yang tercantum dalam APBD dapat segera dilaksanakan.
"Mudah-mudahan pada rapat ini kita bisa sepakat mengenai pasal-pasal dalam rancangan Perbup," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Muba, Romasari Purba, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa rancangan Perbup kali ini mengadaptasi regulasi sebelumnya, namun dengan beberapa penyesuaian dan penambahan pasal yang relevan dengan situasi saat ini.
BACA JUGA:Bantu Puspa PMI yang Ingin Pulang dari Singapura, Disnaker Prabumulih Surati BP2MI: Khawatir TPPO
BACA JUGA:PTPP Peroleh Kontrak Baru Senilai Rp 3,5 T di Januari 2024
“Peraturan Bupati ini secara umum masih mengikuti format Perbup yang ada sebelumnya, hanya ada beberapa pasal baru yang kami tambahkan sesuai kebutuhan dan kondisi terkini,” kata Romasari.(*)