Simpan 24 Butir Ekstasi di Belakang Lemari, Dua Pria Diciduk Satnarkoba Polres Prabumulih

Simpan 24 Butir Ekstasi di Belakang Lemari, Dua Pria Diciduk Satnarkoba Polres Prabumulih--
Kini, kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.
“Kami imbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini adalah perjuangan bersama demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tambah AKP Jonson.(*)