Simpan 24 Butir Ekstasi di Belakang Lemari, Dua Pria Diciduk Satnarkoba Polres Prabumulih

Simpan 24 Butir Ekstasi di Belakang Lemari, Dua Pria Diciduk Satnarkoba Polres Prabumulih--

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Prabumulih kembali menunjukkan hasil. 

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Kedua tersangka, yakni Candra Mulyadi (47), warga Jalan Karang Ayek, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, dan Ferdian (22), warga Jalan Pertiwi Gang Nangka, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, dibekuk aparat pada Minggu dini hari, 13 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Pratiwi Gang Nangka 2, Kelurahan Muntang Tapus, menyusul laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih: 2 Paket Siap Edar Diamankan!

BACA JUGA:Satnarkoba Polres Prabumulih 'Sikat' Jaringan Ekstasi, 4 Tersangka - BB 118 Pil Ekstasi Diamankan

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan 24 butir ekstasi berlogo mahkota berwarna hijau yang disembunyikan di belakang lemari, dengan total berat bruto 9,01 gram. 

Selain itu, dua unit handphone dan satu kotak HP juga turut diamankan sebagai barang bukti.

“Kami langsung melakukan penyelidikan begitu menerima informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan, barang bukti ditemukan dalam kondisi tersembunyi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si., kepada wartawan.

Dari hasil pemeriksaan awal, C.M. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya yang berinisial H—yang kini berstatus buronan—di kawasan Tangga Buntung, Palembang. 

BACA JUGA:Razia Malam di Kampung Baru Gegerkan Pengunjung, Polisi Temukan Narkoba & Amankan 24 Orang!

BACA JUGA:Tim Satresnarkoba Prabumulih Amankan Pengedar Sabu, Satu Buron Masih Dikejar

Adapun harga per butir ekstasi disebutkan mencapai Rp 300.000, dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Prabumulih.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengejaran terhadap H yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sedang kami intensifkan,” tegas AKP Jonson.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER