Calon Jemaah Haji Diwajibkan Penuhi Syarat Kesehatan

Calon Jemaah Haji Diwajibkan Penuhi Syarat Kesehatan--Freepik

KORANPRABUMULIHPOS.COM - MENJELANG pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 M/1446 H, para calon jemaah diwajibkan untuk memenuhi syarat istitha’ah kesehatan sebelum dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 

Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap jemaah dalam kondisi layak secara fisik dan mental sebelum menunaikan rukun Islam kelima.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025, yang mengatur secara teknis tata cara pengisian kuota haji reguler dan pelunasan Bipih. Berdasarkan kebijakan ini, pemeriksaan kesehatan menjadi tahapan yang harus dilalui sebelum pembayaran pelunasan dilakukan.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, dalam sebuah pelatihan daring untuk Tim Kesehatan Haji Kloter (TKHK) dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan pada Rabu (9/4), menjelaskan bahwa syarat istitha’ah kesehatan mencakup tiga aspek utama. Ketiga aspek ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 tentang Istitha’ah Kesehatan.

BACA JUGA:Kabar Baik! Petugas Haji Indonesia Dapat Tambahan Kuota dari Arab Saudi

BACA JUGA:Pelunasan Berakhir 17 April 2025, 99,89 Persen Jemaah Haji Sudah Lunas!

Pertama, calon jemaah harus sehat secara jasmani dan rohani, serta mampu menjalani seluruh rangkaian ibadah haji. Kedua, jika terdapat hambatan kesehatan berat yang bersifat syar’i, maka pelaksanaan haji dapat ditunda atau dibadalkan. Ketiga, negara sebagai otoritas (ulil amri) memiliki hak untuk tidak memberikan izin keberangkatan jika ditemukan pertimbangan medis yang membahayakan jemaah.

Liliek menambahkan, “Ibadah haji menuntut kondisi tubuh dan pikiran yang optimal. Jika seseorang yang terdaftar memiliki penyakit kronis atau dalam kondisi khusus seperti hamil, sebaiknya mempertimbangkan untuk menunda atau mewakilkan pelaksanaan hajinya kepada orang lain.”

Pemeriksaan istitha’ah dilakukan secara komprehensif, meliputi pengecekan kondisi fisik, fungsi kognitif, kesehatan mental, hingga kemampuan melakukan aktivitas sehari-hari.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan standar kesehatan ketat bagi jemaah internasional. Hanya mereka yang bebas dari kondisi medis serius yang diperbolehkan untuk menunaikan ibadah haji pada musim 1446 H.

BACA JUGA:Divonis Bebas, Jemaah Haji Indonesia Kembali ke Tanah Air

BACA JUGA:Tiga Pekan Pelunasan, 72 Persen Kuota Jemaah Haji Reguler 2025 Terisi

Beberapa kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan antara lain:

1. Gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER