Divonis Bebas, Jemaah Haji Indonesia Kembali ke Tanah Air

Divonis Bebas, Jemaah Haji Indonesia Kembali ke Tanah Air--

JEDDAH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Setelah melewati proses hukum yang panjang di Arab Saudi, seorang jemaah haji asal Bandar Lampung, Elang Suryana Mahrom, akhirnya dinyatakan bebas dari dugaan penyalahgunaan visa ziarah. Pengadilan setempat memutuskan bahwa Elang tidak bersalah, dan kini ia telah dipulangkan ke Indonesia.

Elang merupakan bagian dari jemaah Kelompok Terbang (Kloter) 36 Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG36) dalam operasional haji tahun 1445 H/2024 M. Ia sempat menghadapi tuduhan terkait penggunaan visa ziarah untuk menunaikan ibadah haji—isu yang menjadi perhatian serius otoritas Arab Saudi.

Konsul Haji di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Nasrullah Jasam, mengungkapkan bahwa pemerintah terus mengawal proses hukum Elang dari awal hingga akhirnya mendapatkan putusan bebas.

"Pada awalnya, pengadilan menjatuhkan vonis satu tahun. Namun, setelah melalui proses banding hingga kasasi, akhirnya diputuskan bahwa beliau tidak bersalah. Alhamdulillah, saat ini beliau telah dibebaskan dan bisa kembali ke Tanah Air," kata Nasrullah di Jeddah, Kamis (27/3/2025).

BACA JUGA:Kemenag RI Distribusikan Kurma dari Arab Saudi Menjelang Ramadan

BACA JUGA:Berkah Ramadhan! Arab Saudi Kirim 100 Ton Kurma ke Indonesia

Kasus ini bermula sejak Agustus 2024, ketika Elang diduga melanggar aturan keimigrasian Arab Saudi terkait visa non-haji. Setelah melalui berbagai tahapan hukum, pada Maret 2025, pengadilan akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan tim kuasa hukumnya.

Nasrullah menyebut bahwa kasus ini terjadi di tengah maraknya penggunaan visa ziarah oleh jemaah non-kuota dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Beberapa jemaah sempat diamankan oleh pihak berwenang, namun sebagian besar telah dibebaskan dan dipulangkan.

Sementara itu, otoritas Arab Saudi masih terus melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pihak yang berperan sebagai koordinator dalam pemberangkatan jemaah dengan visa non-haji.

Dengan kepulangannya ke Indonesia, Elang kini bisa kembali berkumpul bersama keluarganya di Bandar Lampung. Di sisi lain, pemerintah Indonesia tetap mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan tawaran perjalanan haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:Kuota Haji 2025: Menag Tunggu Hasil Pertemuan dengan Menteri Haji Arab Saudi

BACA JUGA:Jersi Marselino Setelah Cetak Dwigol VS Arab Saudi Dilelang, Ini Peruntukannya!

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya hanya menggunakan visa haji resmi. Ia memperingatkan bahwa penggunaan visa lain, seperti visa petugas, ummal, ziarah, atau multiple entry, berisiko tinggi.

"Visa haji adalah satu-satunya dokumen resmi yang dapat digunakan. Jika ada yang menggunakan visa mujamalah, maka harus melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dan dilaporkan kepada Menteri Agama," jelas Anna.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER