Sri Mulyani Rinci Anggaran Pangan 2025: Subsidi Pupuk, Sawah Baru, hingga Bantuan Sembako

Sri Mulyani Rinci Anggaran Pangan 2025: Subsidi Pupuk, Sawah Baru, hingga Bantuan Sembako--
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp155,5 triliun untuk tahun 2025.
Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp114,3 triliun.
“Anggaran ini dialokasikan untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian dan perikanan, memperkuat rantai distribusi pangan, menjamin ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan,” ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, Jumat (29/3).
Dari sisi produksi, anggaran ini akan digunakan untuk subsidi pupuk sebanyak 9,5 juta ton, pembukaan lahan sawah baru seluas 225 ribu hektare, optimalisasi lahan pertanian 80 ribu hektare, serta pengadaan alat dan mesin pertanian prapanen sebanyak 77,4 ribu unit.
BACA JUGA:Sri Mulyani: Belanja Bansos Tak Terpengaruh Kebijakan Penghematan Anggaran
BACA JUGA:Sri Mulyani Instruksikan Efisiensi Anggaran 16 Pos Belanja
Untuk distribusi dan cadangan pangan, dana ini akan dialokasikan untuk pembangunan jalan usaha tani sepanjang 102 kilometer, peningkatan infrastruktur di 63 pelabuhan perikanan, penguatan koperasi Desa Merah Putih, serta menambah Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan badan usaha pangan lainnya.
Sementara itu, dari sisi konsumsi, pemerintah mengalokasikan anggaran ini untuk program bantuan pangan, distribusi sembako, penyelenggaraan Gelar Pasar Murah (GPM), serta program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
"Dengan berbagai langkah ini, diharapkan Indonesia dapat mencapai swasembada pangan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyiapkan dana sebesar Rp16,6 triliun bagi Perum Bulog untuk membeli beras dan gabah dari petani dengan harga yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12% Resmi Berlaku 2025, Sri Mulyani Pastikan Sesuai Mandat UU
BACA JUGA:Kinerja Sri Mulyani: Menyusuri Jalan Stabilitas Ekonomi Indonesia Selama Dekade Terakhir
Kebijakan ini sejalan dengan penunjukan Perum Bulog sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-38/MK.5/2025. Keputusan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
Anggaran untuk Perum Bulog tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025.