Pemprov Sumsel Pastikan ASN Tetap Ngantor, Tak Ada WFA saat Lebaran

Pemprov Sumsel Pastikan ASN Tetap Ngantor, Tak Ada WFA saat Lebaran--

2. Setiap instansi harus menyeimbangkan jumlah pegawai yang bertugas di kantor dan yang bekerja dari jarak jauh, sesuai dengan karakteristik layanan pemerintahan.

3. Pimpinan instansi wajib memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik dan roda pemerintahan.

BACA JUGA:PHL Gelar Aksi, Tolak Penundaan Pengangkatan CASN: Wako Prabumulih Cak Arlan Akan Perjuangkan

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Imbau CASN Tenang: Penundaan Pengangkatan Bukan Berarti Pembatalan

Untuk mendukung kebijakan ini, pimpinan instansi diimbau untuk:

  • Mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
  • Menjamin pelayanan publik tetap berjalan, khususnya di sektor esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan.
  • Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja serta jumlah pegawai.
  • Melakukan pemantauan terhadap kinerja pegawai selama WFA.
  • Menyesuaikan jam kerja bagi layanan yang menggunakan sistem shift agar tidak mengganggu operasional.
  • Membuka akses kanal pengaduan bagi masyarakat, seperti LAPOR! (www.lapor.go.id).
  • Memberikan informasi kepada publik terkait perubahan jadwal layanan akibat kebijakan WFA.
  • Memastikan kualitas pelayanan tetap sesuai standar, baik yang dilakukan secara daring maupun luring.

BACA JUGA:PHL Pemkot Prabumulih Tolak Penundaan Pengangkatan CASN PPPK 2024, Bakal Gelar Aksi?

BACA JUGA:Komisi II DPR Kawal Nasib ASN dan PPPK: Jangan Sampai Di-Ghosting Negara!

Meskipun kebijakan WFA diterapkan secara nasional, tidak semua daerah memanfaatkannya. Pemprov Sumsel, misalnya, memutuskan untuk tidak menerapkan sistem ini dengan alasan bahwa tidak ada urgensi yang mengharuskan ASN bekerja dari luar kantor.

Dengan demikian, ASN di lingkungan Pemprov Sumsel tetap diwajibkan bekerja secara normal selama periode sebelum Lebaran 2025.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER