Geng Ala Tokyo Manji di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
--
LUBUKLINGGAU - Polres kota Lubuklinggau, tetapkan tiga tersangka dalam kasus serangan brutal yang melibatkan serangan geng motor beberapa waktu lalu.
Dua tersangka, yakni RE (16) dan WA (16), keduanya status pelajar, warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, ditahan polisi. Sedangkan rekannya A masih dalam buruan anggota.
Informasi dihimpun, serangan brutal geng motor dengan isi kumpulan para pelajar, ala serial geng tokyo manji si kota Lubuklinggau akhirnya terkuak.
Serangan brutal yang mengakibatkan, Tendra Adi Wijaya (23) warga Desa Derati, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Sabtu 4 November 2023 lalu.
Di jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, tepatnya didepan Museum Subkos. Membuat korban alami luka berat, dan kakinya nyaris putus setelah terkena sabetan senjata tajam.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Roby Sugara, di dampingi kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, Kamis 9 November 2023 resmi memberikan informasi, jika sudah adanya penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Motif yang dilakukan pelaku sepeleh. Hanya untuk menunjukan intensitas kelompok, dan meneror kelompok warga lain yang menggunakan sepeda motor diluar kelompoknya.
RE dan WA yang melakukan perbuatan itu, mereka merasa dalam kelompoknya menjadi pentolan yang disegani. Sehingga RE dan WA sengaja menyiapkan alat berupa Pedang dan Celurit setiap kali nongkrong atau konvoi bersama rekan rekannya.
"Dari ketarangan tersangka, malam itu, kelompoknya ada masalah dengan kelompok motor scoopy. Masalahnya hanya melotot, ejek-ejekan, saat berpapasan. Lalu mereka menyerang kelompok tersebut," ungkap Kanit Pidum Polres Lubuklinggau.
Korban Tendra Adi Wijaya, awalnya bukan sasaran para pelaku. Namun karena korban dan saksi hendak meninggalkan TKP keributan, karena terhalang dan hampir menabrak Pelaku.
Sehingga Pelaku RE dan WA langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok tubuh korban, dengan parang dan celurit.
Aksi itu mengakibatkan korban Tendra Adi Wijaya mengalami luka serius, harus dilarikan ke pusat medis untuk mendapatkan perawatan intensif. kaki kiri luka besar mengenai tulang nyaris putus, dan dua luka sayat di bagian punggung belakang.
Polisi saat ini meneganakan pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan pidana anak, terhadap kedua pelaku yang sudah ditahan.
"Baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan rekanya inisial A masih dalam pengejaran dan mejadi DPO," tegasnya pihak kepolisian. Proses introgasi di kantor kepolisian cukup berjalan alot, karena polisi harus mengorek keterangan dari banyak saksi termasuk keterangan saksi di lokasi kejadian.