Permohonan Dikabulkan! Haji Halim Kembali Dirawat di RSUD Siti Fatimah

Permohonan Dikabulkan! Haji Halim Kembali Dirawat di RSUD Siti Fatimah--
SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin akhirnya menyetujui permohonan pembantaran terhadap Kms HA Halim Ali.
Pengusaha ternama sekaligus tokoh masyarakat Palembang tersebut kini telah dipindahkan dari Klinik Kesehatan Rutan Pakjo ke RSUD Siti Fatimah guna mendapatkan perawatan medis yang lebih intensif.
Diketahui, Kms HA Halim Ali sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan lahan proyek tol Betung-Tempino Jambi.
Mengenai keputusan pembantaran ini, kuasa hukum Kms HA Halim Ali, Hj Lisa Merida SH, membenarkan bahwa Kejari Musi Banyuasin telah menyetujui permohonan tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi dalam Perkebunan, Kejaksaan Muba Gali Fakta Lahan Ilegal
BACA JUGA:Penyidik Kejari Muba Bergerak! Kantor Pemkab & Rumah Pejabat Jadi Sasaran Penggeledahan
"Kami bersyukur permohonan pembantaran yang kami ajukan telah dikabulkan, sehingga Pak Haji dapat memperoleh perawatan medis yang layak," ujar Lisa pada Kamis, 13 Maret 2025.
Lisa menambahkan bahwa saat ini kliennya telah menjalani perawatan di salah satu ruang RSUD Siti Fatimah. Mengingat kondisi kesehatannya yang tidak stabil, keputusan ini dirasa lebih tepat dibandingkan menahannya di Rutan Pakjo.
Dengan pembantaran ini, pihak keluarga dan tim hukum dapat lebih mudah memantau perkembangan kondisi kesehatannya, sambil tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Lebih lanjut, Lisa menyatakan akan segera berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah keputusan pembantaran ini.
BACA JUGA:Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol? Kajari Muba:
BACA JUGA:HA Resmi Ditahan, Kejari Muba: Ada Indikasi Oknum Pemerintah Terlibat!
"Kami akan mendiskusikan langkah hukum berikutnya bersama tim, guna memastikan klien kami mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hak-haknya," tambahnya.
Sebelumnya, penahanan Kms HA Halim Ali yang sedang dalam kondisi sakit sempat menuai keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk alim ulama di Palembang. Forum Ukhuwah Ulama dan Habaib Provinsi Sumatera Selatan bahkan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Yulianto.