Satresnarkoba Prabumulih Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Bedeng Jalan Padat Karya

Satresnarkoba Prabumulih Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Bedeng Jalan Padat Karya--

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap peredaran narkotika yang berlangsung di sebuah bedeng yang terletak di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (11/3) sekitar pukul 02.00 WIB, di mana aparat menangkap seorang pria berinisial M, yang berusia 44 tahun dan merupakan warga Jalan Karang Jaya, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 6 butir pil ekstasi berwarna biru berbentuk apel dengan berat total 2,80 gram, 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 2,64 gram, 1 lembar tisu, sebuah kotak permen berwarna hitam yang dibalut dengan lakban, serta 1 unit handphone merk Vivo warna biru.

Kasat Resnarkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.

BACA JUGA:Dibayar Rp2 Juta, Sopir Tangki Oplos BBM Pertamax: Ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih

BACA JUGA:Gelapkan Motor Senilai Rp 12 Juta, Warga Cambai Prabumulih Ditangkap Tim Elang Muara

Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan tersangka di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan oleh pelaku di dalam kotak permen yang terletak sekitar enam meter dari tempat kejadian perkara, di area rerumputan.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan rencananya akan dijual. Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasat Resnarkoba.

Tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER