Mahasiswa Kedokteran Tewas Usai Minum Air Racikan Pemberian Sahabat Masa Kecilnya

--

Terpisah, Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba menambahkan, usai meracik minuman itu, kemudian A mengemasnya dalam sebuah botol, lalu memberinya kepada RA.

Saat pulang ke Kotim itulah, saat pertemuan dua sahabat sejak masa kecil itulah, kemudian minuman itu dicicipi RA ke WP hingga berujung kematian.

Terancam Penjara 20 Tahun

Akibat perbuatan RA dan A, polisi telah menetapkan keduanya menjadi tersangka pada hari Sabtu (23/12/2023).

Polres Kotim juga langsung berangkat ke Surabaya, mengamankan alat bukti berupa peralatan laboratorium untuk meracik minuman itu.

Mulai dari gelas elenmeyer, kemudian gelas kimia, airlock fermenter, spatula, set blender, buah kompor listrik dan lainnya.

Minuman mematikan itu ternyata tersebut juga mengandung zat berbahaya methanol.

Atas perbuatannya ini, RA dan A terancam hukuman paling lambat 20 tahun. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER