SPMB 2025 Tetap Empat Jalur

SPMB 2025 Tetap Empat Jalur --prabupos
Jalur Afirmasi
Dikhususkan bagi murid dari keluarga ekonomi lemah serta penyandang disabilitas, dengan proses verifikasi mengacu pada data sosial yang terdaftar di pemerintah.
Jalur Prestasi
Berlaku di jenjang SMP dan SMA, di mana seleksi mempertimbangkan nilai rapor, prestasi akademik maupun non-akademik, serta potensi tambahan tes standar sesuai ketetapan pemerintah daerah.
Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya pindah tugas ke wilayah lain, serta bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
BACA JUGA:Ratu Dewa Lantik Tiga Pejabat Eselon II
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Targetkan Renovasi Gedung Sekolah Selesai dalam Tiga Tahun
"Setiap jalur penerimaan dilengkapi persyaratan yang lebih ketat agar pelaksanaannya benar-benar transparan dan adil, sehingga celah kecurangan dapat diminimalisir," tambah Gogot.
Pemda diberikan kewenangan untuk menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan memperhatikan faktor rayonisasi administratif berdasarkan kelurahan, desa, atau kecamatan. Penetapan juga mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon murid ke sekolah sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang disinkronkan dengan data Dukcapil, serta ketersediaan daya tampung sekolah di wilayah tersebut.
"Penerimaan murid baru harus mempertimbangkan kondisi geografis, distribusi sekolah, serta kapasitas daya tampung yang tersedia. Bila daya tampung sekolah negeri terbatas, Pemda bisa bermitra dengan sekolah swasta terakreditasi," terang Gogot.
Terkait jadwal pendaftaran, Gogot menambahkan bahwa informasi resmi mengenai penerimaan murid baru akan diumumkan secara terbuka paling lambat pekan pertama Mei 2025 melalui sekolah, dinas pendidikan, dan platform digital resmi.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Zulkarnain SE MM, melalui Sekretaris Dinas, Awalluddin SPd MSi, memastikan bahwa pihaknya siap menjalankan kebijakan SPMB 2025 sesuai ketentuan dari Kemendikdasmen.
"Sumsel siap melaksanakan aturan ini. Nantinya, teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub)," ungkap Awalluddin.
Terkait teknis pelaksanaan di lapangan, ia menjelaskan bahwa istilah "domisili" dalam aturan baru ini pada dasarnya memiliki makna yang serupa dengan konsep "zonasi" pada sistem sebelumnya, yakni mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon murid ke sekolah tujuan.