Ratu Dewa Lantik Tiga Pejabat Eselon II

Ratu Dewa Lantik Tiga Pejabat Eselon II--
PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, melakukan pelantikan terhadap tiga pejabat untuk mengisi posisi penting di Pemerintah Kota Palembang.
Pelantikan tersebut berlangsung di ruang Parameswara, Kantor Setda Kota Palembang, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Tiga pejabat yang dilantik kali ini adalah Agus Supriyanto sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Marhen sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Ahmad Furqon sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Ratu Dewa menjelaskan bahwa Pemkot Palembang sebelumnya telah mengadakan seleksi terbuka dan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mengisi posisi kosong yang ada.
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Targetkan Renovasi Gedung Sekolah Selesai dalam Tiga Tahun
BACA JUGA:Pemkot Palembang Dukung Salma Ranggita di Putri Indonesia 2025
“Kedepannya, kami masih akan melakukan evaluasi dan pembaruan di beberapa jabatan, baik di eselon 2, 3, maupun pejabat fungsional lainnya,” ujar Ratu Dewa.
Ia menambahkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda), sebagai Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), akan terus melakukan evaluasi dan mempercepat pengisian jabatan yang masih kosong, seperti pada posisi di RSUD Bari.
"Untuk penggantian jabatan di RSUD Bari, kita akan membentuk pansel lagi sesuai mekanisme yang ada," jelasnya.
Wali Kota berharap ketiga pejabat yang baru dilantik segera bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. "Kepala Dishub diharapkan dapat segera menangani masalah kemacetan dan memperbaiki halte yang banyak dirusak vandalis," katanya.
BACA JUGA:Wajah Baru Palembang 2025: Taman, Halte, dan Reklame Siap Ditata Ulang
BACA JUGA:Palembang Ramadhan Bertasbih: Sinergi Pendidikan dan Spirit Keagamaan di Bulan Suci
Lebih lanjut, Ratu Dewa juga berharap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bisa mengkoordinasikan para pegawai dengan lebih baik dan melakukan konsolidasi internal dalam waktu sebulan.
Sementara itu, Kepala Bapenda diingatkan untuk tidak lagi menerima makanan gratis dari rumah makan yang dimiliki Wajib Pajak (WP) untuk mencegah kebocoran pajak.