Ya Ampun! Pinjam HP Alasan Main Game, Warga Majasari Prabumulih Larikan HP Tetangga

Ya Ampun! Pinjam HP Alasan Main Game, Warga Majasari Prabumulih Larikan HP Tetangga --Foto: Prabupos

"Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk diproses lebih lanjut," tuturnya .

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tukas Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER