5 Disahkan, 1 Raperda Masih Tertunda
Pengesahan raperda menjadi Perda dalam paripurna DPRD kota Prabumulih. Foto: ist--
PRABUMULIH - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya 5 dari 6 Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih ke DPRD Kota Prabumulih disahkan.
Namun, satu Raperda OPD yakni Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang akan naik status masih diperpanjang pembahasannya.
BACA JUGA:Penderita HIV Meningkat, Didominasi Perilaku Menyimpang
Pengesahan raperda dilakanakan, di ruang paripurna Rabu 8 November 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Sutarno SE MIKom, Wakil Ketua H Ahmad Palo SE dan Ir Dipe Anom serta dihadiri langsung oleh Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM.
"Dari 6 raperda yang dibahas, 1 raperda masih dalam pendalaman oleh pansus. Jadi yang disahkan baru 5 Raperda," kata Ketua DPRD Sutarno SE usai melaksanakan paripurna.
Disampaikan Sutarno, perpanjangan waktu pembahasan bukan karena persyaratan belum memenuhi namun masih dalam pendalaman pansus. "Dari pansus diperpanjang bukan berarti syaratnya belum terpenuhi," tegasnya.
Sementara itu,Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM menuturkan, pihaknya berterima kasih Raperda yang diusulkan telah dibahas oleh DPRD dan telah disahkan bersama.
"5 raperda yang disetujui, menyangkut distribusi penyertaan modal menyangkut juga izin seperti di perkim termasuk untuk pengembangan PDAM perusahaan daerah," tuturnya.
Sementara terkait Raperda yang belum disahkan, Elman optimis akan selesai tepat waktu. "Hanya perpanjangan waktu dari tim pansus, karena BPBD ini tingkat kota mungkin dalam waktu 2 Minggu selesai," jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, peningkatan struktur organisasi BPBD di Kota Prabumulih sudah layak dilakukan.
"Karena memang kita ini kan kota tapi setelah kita pelajari kerawanan-kerawanan dengan adanya banjir kebakaran dan hal lain puting beliung ia perlu ditingkatkan struktur organisasinya," tukasnya.
Adapun enam Raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Prabumulih yakni raperda tentang penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan penanganan kawasan kumuh, raperda tentang penyediaan penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.
Kemudian, raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum Tirta Prabujaya menjadi perusahaan umum daerah air minum tirta prabujaya, raperda tentang perubahan ketiga atas perda no 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota prabumulih.
Lanjut dengan raperda tentang perubahan ke empat atas perda no 8 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kota prabumulih kedalam perseorang terbatas bank pembangunan daerah sumatera selatan dan bangka belitung dan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi.(08)