Tiga Polisi Dipecat, Termasuk AKP Mariana; Terkait Kasus Pemerasan AKBP Bintoro

Tiga Polisi Dipecat Termasuk AKP Mariana, Terkait Kasus Pemerasan AKBP Bintoro--Istimewa

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan bahwa ada tiga anggota kepolisian yang dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatan mereka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro.

Choirul Anam, salah satu Komisioner Kompolnas, mengungkapkan bahwa mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, kini menjadi tambahan satu nama dalam daftar anggota yang menerima sanksi PTDH.

"AKP M telah dijatuhi sanksi PTDH," ujar Anam saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya, dua oknum lainnya juga sudah diberikan sanksi serupa, yaitu AKP Ahmad Zakaria, yang merupakan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Bahas Strategi Penguatan Investasi di Industri Kendaraan Listrik

BACA JUGA:Kolaborasi Kemenag-KPK: Rancang Buku Antikorupsi Berdasarkan Nilai Agama

Selain itu, AKBP Gogo Galesung yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Ipda Novian Dimas, yang menjabat sebagai Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, terkena sanksi demosi selama delapan tahun.

Lebih lanjut, Anam juga menjelaskan bahwa beberapa terduga pelanggar diminta untuk mengajukan permintaan maaf kepada Polri, Kapolri, dan masyarakat sebagai bagian dari sanksi yang diberikan.

"Keputusan yang diambil, selain PTDH dan penempatan khusus (patsus), juga mengharuskan mereka untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi Kepolisian dan pihak-pihak yang merasa dirugikan," jelasnya.

Anam menambahkan bahwa para terduga pelanggar ini mengajukan banding terhadap putusan yang telah dijatuhkan.

BACA JUGA:Cegah Curanmor saat Nataru, Kapolda Metro Imbau Warga Titip Kendaraan di Kantor Polisi

BACA JUGA:Usai Diperiksa 9 Jam, Budi Arie Berkomitmen Bantu Polisi Berantas Judi Online

Kompolnas juga memberikan informasi terkait agenda sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung pada Jumat tersebut, yang membahas peran, jumlah, dan aliran uang dalam kasus ini.

"Cukup rinci, menjelaskan peran masing-masing yang terlibat, jumlah uang, serta ke mana uang tersebut mengalir, dan pada momen-momen tertentu," terang Anam saat ditemui di Jakarta pada Jumat (7/2).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER