Pencairan Dana Desa di Sumsel Baru Rp29,59 miliar, Ini Daerah yang Sudah Mencairkan

Pencairan Dana Desa--Ilustrasi

Rahmadi menyatakan bahwa keterlambatan dalam pencairan seringkali terkait dengan proses penyusunan APBDes. Meskipun secara formal APBDes harus disahkan sepenuhnya, pencairan dana desa bisa dilakukan meski APBDes belum mencapai 100 persen, asalkan sudah ada penetapan sementara. "Jangan sampai menunggu APBDes yang 100 persen, karena proses tersebut bisa memakan waktu berbulan-bulan. Yang penting adalah membuat penetapan sementara agar pencairan dapat dilakukan," katanya.

Dia juga menekankan bahwa alokasi dana desa tahun ini tetap mengikuti ketentuan yang ada, dan tidak ada pemotongan meskipun ada upaya efisiensi. "Meskipun ada efisiensi anggaran tahun ini, dana desa tetap disalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya. Pemerintah pusat mengalokasikan Rp69 triliun untuk dana desa di seluruh Indonesia, dengan tambahan bonus untuk desa yang berprestasi. Namun, untuk saat ini bonus tersebut belum disalurkan karena kebutuhan pendanaan lainnya.

BACA JUGA:Pemerintah Muara Enim Gelar Operasi Pasar Gas LPG 3 Kg untuk Atasi Kelangkaan

BACA JUGA:Beasiswa Bidiksiba 2025: Peluang Emas Pendidikan dari PT Bukit Asam untuk Siswa Berprestasi

Untuk Sumsel, dana desa yang dialokasikan sebesar Rp2,4 triliun harus disalurkan dua kali dalam setiap semester. "Pencairan tahap pertama bisa dilakukan pada Januari, dan jika prosesnya cepat, dana tersebut bisa segera dibelanjakan untuk mendorong perekonomian desa," terang Rahmadi.

Pencairan tahap kedua bisa dilakukan paling cepat pada bulan April, dengan syarat pencairan tahap pertama sudah mencapai 60 persen. "Jika semua berjalan lancar, dana desa bisa dicairkan 100 persen pada semester pertama, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan desa," tambahnya.

Rahmadi mengakui bahwa ada berbagai faktor yang mempengaruhi kelancaran proses ini, seperti perbedaan pendapat antara kepala desa dan perwakilan desa yang dapat memperlambat pelaksanaan.

 "Terkadang, jika ada bantuan tunai, desa harus melaporkan terlebih dahulu, dan kemudian mendapatkan rekomendasi dari camat sebelum proses dilanjutkan. Proses ini seharusnya dapat lebih dipermudah melalui koordinasi yang lebih baik," ungkapnya.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Ketua RT di OKU; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas, Diduga Pelaku Lebih dari Satu!

BACA JUGA:Drama Pemilihan Ketua Forum Kades: Dua Kades Ogan Ilir Nyaris Baku Hantam

Menurut Rahmadi, yang terpenting adalah memastikan laporan dan persyaratan lengkap, termasuk adanya rekomendasi dari kepala daerah, untuk memperlancar pencairan dana desa. "Prosesnya sebenarnya sederhana, selama semua syarat dipenuhi," katanya.

Demikianlah upaya untuk mempercepat penyaluran dana desa di Sumsel agar dapat segera memberikan dampak positif bagi pembangunan desa.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER