Gaji PPPK Paruh Waktu Bervariasi: Mulai Rp1 Juta hingga Rp2,6 Juta

Gaji PPPK Paruh Waktu Bervariasi: Mulai Rp1 Juta hingga Rp2,6 Juta--Foto: Prabupos

SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengungkapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu untuk tahun 2025.

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, pegawai honorer yang terdaftar dalam data base akan diprioritaskan, sementara yang tidak lolos CPNS juga akan diangkat menjadi P3K Paruh Waktu. 

"Semua akan mengikuti petunjuk, dan honorer yang terdata akan langsung diangkat menjadi P3K Paruh Waktu," ujar Elen Setiadi, usai pertemuan dengan Komisi 2 DPR-RI pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Elen Setiadi juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa catatan terkait keuangan daerah, khususnya mengenai kemampuan anggaran untuk membayar gaji pegawai serta penyelesaian masalah penataan honorer. 

BACA JUGA:Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2025 Dimulai, Simak Jadwal dan Informasinya!

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Jadi Sasaran Peretasan! Situs Resmi Pemerintah Beralih ke Judi Online

Di beberapa daerah dengan keterbatasan anggaran, seperti Kabupaten PALI, yang pengeluarannya untuk gaji pegawai sudah melebihi 60 persen dari anggaran daerah, akan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

"Jika aturan ini diterapkan sepenuhnya, beberapa daerah mungkin kesulitan, sehingga kita akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang ada," jelas Elen.

Edward Chandra, Sekretaris Daerah Sumsel, menambahkan bahwa gaji P3K Paruh Waktu bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,6 juta, tergantung pada kebutuhan efisiensi. Namun, Pemprov Sumsel berkomitmen untuk menyamakan gaji ini agar tidak menimbulkan ketimpangan.

 "Kami akan mengupayakan melalui pergeseran anggaran dari belanja barang dan jasa ke belanja pegawai, sehingga semua pegawai P3K Paruh Waktu dapat menerima gaji sebesar Rp2,6 juta," kata Edward Chandra.

BACA JUGA:Ya Ampun! Gegara Pelanggaran Berat di Polres Lubuklinggau: Satu Anggota Dipecat, Satu Masih Diselidiki

BACA JUGA:Zona Kuning! Sumsel Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan untuk Cegah PMK

Pemprov Sumsel juga memastikan kesiapan keuangan daerah dalam mengangkat seluruh honorer menjadi P3K, serta menjamin kesetaraan gaji antara yang lulus dan tidak lulus seleksi CPNS.

Sebagai informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebelumnya telah mengeluarkan aturan mengenai P3K Paruh Waktu. Aturan ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN untuk diangkat menjadi P3K Paruh Waktu tanpa perlu mengikuti tes tambahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER