Menteri Keuangan Pangkas Rp50,59 Triliun untuk Daerah
Menteri Keuangan Pangkas Rp50,59 Triliun untuk Daerah--Istimewa
Dalam KMK tersebut, disebutkan bahwa pemangkasan anggaran ini akan dialokasikan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah. Keputusan ini mulai berlaku pada 3 Februari 2025.
Sebagai tambahan, Presiden Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden Nomor 1/2025 mengarahkan pemangkasan anggaran pemerintah, yang mencakup penghematan sebesar Rp306,69 triliun untuk APBN dan APBD 2025. Rinciannya, anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan TKD sebesar Rp50,59 triliun.
BACA JUGA:Kuota Haji 2025: Menag Tunggu Hasil Pertemuan dengan Menteri Haji Arab Saudi
BACA JUGA:Kabar Baik dari Kementerian Desa! Program Pendamping Desa Diperpanjang
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa arahan efisiensi anggaran yang diberikan oleh Presiden Prabowo bertujuan untuk memastikan kas negara digunakan untuk program-program yang lebih berdampak langsung kepada masyarakat, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, serta perbaikan sektor kesehatan.(*)