Hakim Putuskan Agnez Mo Langgar Hak Cipta, Kuasa Hukum Desak Tindak Lanjut
Agnez Mo-gettyimage-
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Sengketa hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnez Mo masih terus bergulir. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta dalam penggunaan lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias.
Sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga, pihak Ari Bias lebih dulu melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Dengan adanya putusan pengadilan ini, kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mendesak penyidik untuk segera meningkatkan status Agnez Mo menjadi tersangka.
"Dengan keputusan ini, seharusnya tidak ada lagi keraguan bagi penyidik untuk menaikkan status Agnez Mo menjadi tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan Pasal 113," ujar Minola dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Selain itu, pihak Ari Bias juga membuka kemungkinan mencabut laporan tersebut jika Agnez Mo menunjukkan itikad baik dengan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar, sesuai putusan pengadilan.
"Kami akan melihat bagaimana perkembangan kasus ini dan sikap yang akan diambil oleh Agnez Mo ke depannya," tambah Minola.
Kasus ini bermula ketika Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo pada Juni 2024 lalu. Namun, karena tidak mendapat respons, pihaknya kemudian melaporkan sang penyanyi ke Bareskrim Polri dengan laporan bernomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri.
Hingga kini, publik masih menunggu respons dari Agnez Mo terkait putusan tersebut dan apakah ia akan mengambil langkah hukum lanjutan atau memenuhi tuntutan pihak Ari Bias.