Pengawas SMP Kini Boleh Membina Satuan Pendidikan Dasar

Darmadi SPd MSi Koordinator Pengawas SMP Kota Prabumulih--

KORANPRABUMULIHPOS.COM- Sejak Januari 2025, pengawas SMP boleh melakukan pembinaan terhadap Satuan Pendidikan Dasar (SD).

Hal ini di realisasikan selain melaksanakan amanat dari Permendikbud nomor 25 tahun 2024, juga mengingat kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) pengawas di Kota Prabumulih.

Kondisi saat ini untuk pengawas SMP hanya ada 7 orang dan pengawas SD hanya ada 3 orang. Selebihnya sudah memasuki masa purna bakti.

Sedangkan amanat Permendikbud, setiap satu orang pengawas berkewajiban mengawasi atau melakukan pembinaan dan pendampingan masing-masing minimal 10 satuan pendidikan. 

BACA JUGA:Yang Terjadi Setelah Satu Bulan Menerapkan Senam Anak Indonesia Hebat

Kondisi di Kota Prabumulih terdapat sebanyak 100 SD dan 25 SMP Negeri dan swasta. Tentunya sangat tidak seimbang antara jumlah pengawas sekolah dengan jumlah sekolah yang ada. 

Koordinator Pengawas SMP, Darmadi SPd MSi kepada Prabumulih Pos, kemarin mengatakan bahwa pengawas SMP yang sudah melakukan pengawasan atau pendampingan di SD, merealisasikan amanat Permendikbud nomor 25 tahun 2024.

Permendikbud yang mengatur, bahwa pengawas sekolah sebagai guru yang diberi tugas tambahan adalah Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024, 

Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

BACA JUGA:Lagi Bingung Mau Nonton Apa? Cek 5 Film Bioskop Pilihan Akhir Pekan Ini!

Dalam peraturan ini, pengawas sekolah diartikan sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. 

Peraturan ini juga mengatur tentang beban kerja pengawas sekolah, yang meliputi pelaksanaan tugas pengawasan, penilaian, dan pembimbingan. 

"Karna itu, kami menambah jumlah sekolah binaan, kebetulan pengawas SD tidak bisa mengcover sebanyak ratusan Sekolah dengan jumlah pengawas yang hanya 3 orang," kata Darmadi.

Pelaksanaan pendampingan ini sudah berlaku mulai Januari 2025, tepatnya pada saat masuk semester genap tahun 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER