Ungkap Keterlibatan Karyawan PT BSP, Tim Macan RKT Tangkap Tri Sutrisno: DPO Pencurian 130 Tandan Sawit
DPO Pencurian 130 Tandan Sawit--prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Tim Macan RKT Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di perkebunan sawit PT Bumi Sawit Permai (BSP) yang terletak di Desa Rambang Senuling, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku tambahan, yakni Tri Sutrisno (27), seorang karyawan PT BSP, berhasil ditangkap. Tri diduga terlibat dalam aksi pencurian 130 tandan sawit yang memiliki total berat sekitar 2,5 ton.
Menurut laporan polisi nomor LP / B / 02 / I / 2025 / SPKT / POLSEK RKT / POLRES PBM / SUMSEL yang tercatat pada 30 Januari 2025, peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di kebun sawit Divisi 1 Blok F PT BSP.
Pelaku diketahui telah melakukan pencurian serupa dua kali dalam sebulan terakhir, yang menyebabkan kerugian material bagi perusahaan.
BACA JUGA:Gelapkan Uang DP Motor Konsumen, IRT di Prabumulih Diringkus
BACA JUGA:Curi 130 TBS Sawit Milik PT BSP di Prabumulih, Tiga Warga Muara Enim Ditangkap Polsek RKT
Pelapor dalam kasus ini adalah Nazarudin (56), seorang pegawai PT BSP. Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, Tim Macan RKT berhasil melacak keberadaan Tri Sutrisno yang berada di mess Divisi 1 PT BSP.
Kapolsek RKT IPTU Heffi Juliansyah, SH segera menginstruksikan Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino, SH bersama anggota Tim Macan RKT untuk menangkap tersangka.
"Saat penangkapan, Tri Sutrisno tidak melawan dan mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya bekerja sama dengan tiga pelaku lain yang sudah lebih dulu ditangkap oleh kepolisian," kata Kapolsek.
Peran Tri Sutrisno dalam kejahatan ini adalah sebagai pengawal truk yang membawa hasil curian dari lokasi kejadian, menggunakan sepeda motor pribadinya.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Rp29 Juta di Toko MR DIY, Supervisor Ditangkap!
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Vega ZR warna putih dengan nomor polisi BG-4728-DB, yang digunakan pelaku untuk mengawal truk pengangkut sawit curian.
"Akibat perbuatan tersebut, pihak perkebunan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp9.000.000,-," tuturnya menambahkan saat ini, Tri Sutrisno telah ditahan di Mapolsek RKT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.