Pelantikan Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa 6 Februari 2025 Diundur
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia--Istimewa
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, melalui sebuah konferensi pers yang digelar pada Jumat, 31 Januari 2025, mengumumkan keputusan yang mengejutkan mengenai pelantikan kepala daerah non-sengketa yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Dalam pengumumannya, Tito mengungkapkan bahwa pelantikan tersebut dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang, dengan alasan adanya perubahan terkait proses hukum yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan tersebut diambil setelah adanya putusan sela dari MK yang berencana membacakan hasil dismissal untuk 310 sengketa Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.
“Pelantikan kepala daerah yang non-sengketa yang dijadwalkan pada 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ungkap Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1).
BACA JUGA:Mengapa Kebijakan Sekolah Tidak Libur di Bulan Ramadhan 2025 Menjadi Langkah Positif?
BACA JUGA:Menteri Abdul Mu'ti: SPMB 2025 Libatkan Sekolah Swasta
Lebih lanjut, Tito menyatakan bahwa keputusan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara efisien, dengan mempertimbangkan jarak waktu yang tidak terlalu jauh antara pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal dari MK.
“Beliau berprinsip untuk efisiensi, jika waktu antara pelantikan non-sengketa dan dismissal tidak terlalu jauh, lebih baik disatukan,” kata Tito.
Saat ini, pihak Kemendagri masih belum dapat memastikan kapan pelantikan kepala daerah yang dibatalkan akan dilakukan. Tito menambahkan bahwa tanggal pasti pelantikan akan diumumkan setelah koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK selesai dilakukan.
“Setelah itu, kami akan mengonfirmasi dengan KPU, MK, dan Bawaslu mengenai ketegasan terkait jadwal pelantikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Regulasi Pembatasan Media Sosial untuk Lindungi Anak
BACA JUGA:Gelapkan Uang DP Motor Konsumen, IRT di Prabumulih Diringkus
Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat untuk melantik kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak menghadapi sengketa di MK secara serentak pada 6 Februari 2025. Namun, keputusan ini kini perlu dievaluasi kembali setelah adanya perubahan jadwal pelantikan yang melibatkan hasil dismissal MK.