Ya Ampun! Gegara Pelanggaran Berat di Polres Lubuklinggau: Satu Anggota Dipecat, Satu Masih Diselidiki

Gegara Pelanggaran Berat di Polres Lubuklinggau, Satu Anggota Dipecat Satu Masih Diselidiki--Ilustrasi

LUBUKLINGGAU, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pecatan polisi di Sumatera Selatan kembali bertambah. Baru - baru ini Polres Lubuklinggau mengambil langkah tegas terhadap dua anggotanya yang terlibat dalam pelanggaran serius. 

Nah, salah satu anggota tersebut yakni, Briptu My, resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik, sementara anggota lainnya yang berpangkat Bripka masih dalam proses penyidikan terkait penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran disiplin lainnya.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan serius pelanggaran yang dilakukan oleh kedua anggota tersebut. Ia menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya harus mengeluarkan salah satu anggotanya yang dianggap tidak dapat lagi diperbaiki.

"Anggota yang dipecat ini telah melanggar aturan dengan sangat serius. Meskipun kami memberikan kesempatan untuk perbaikan, akhirnya kami terpaksa mengambil keputusan untuk melakukan sidang PTDH," ujar Bobby pada Jumat 31 Januari 2025.

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Jadi Sasaran Peretasan! Situs Resmi Pemerintah Beralih ke Judi Online

BACA JUGA:Liburan ke Sumatera Selatan? Jangan Lewatkan 10 Tempat Instagramable Ini!

Briptu My dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait penyimpangan perilaku seksual. Dalam sidang etik yang diadakan, yang bersangkutan tidak hadir, sehingga keputusan PTDH harus dijatuhkan.

"Karena tidak ada niat untuk hadir dalam sidang, kami tidak punya pilihan selain memutuskan PTDH," tambah Kapolres.

Sementara itu, seorang anggota lainnya yang berpangkat Bripka masih menjalani proses sidang disiplin atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan sejumlah pelanggaran disiplin lainnya. Kasus yang melibatkan anggota ini cukup rumit karena ada lebih dari satu pelanggaran yang sedang diselidiki.

"Kasus ini melibatkan penyalahgunaan narkoba dan berbagai pelanggaran disiplin lainnya. Saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut," jelas Bobby.

BACA JUGA:Remisi Imlek 2576: 34 Narapidana Konghucu Terima Pengurangan Hukuman

BACA JUGA:Polisi Perketat Patroli untuk Antisipasi Balap Liar di Kawasan Muara Enim

Kapolres Lubuklinggau menegaskan bahwa kedisiplinan dan integritas adalah hal yang sangat dijaga dalam tubuh kepolisian. Ia juga menekankan bahwa setiap anggota yang tidak menunjukkan produktivitas dan melanggar aturan, terutama dalam hal narkoba, akan menghadapi sanksi yang berat.

"Disiplin dan produktivitas adalah hal yang harus dijaga dalam setiap tugas kepolisian. Jika ada anggota yang melanggar aturan berat, kami tidak segan untuk memberikan hukuman yang tegas," ujar Bobby.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER