Persiapkan Diri, PPG 2025 untuk Guru Dimulai
Persiapkan Diri PPG 2025 untuk Guru Dimulai--Istimewa
Pegawai Negeri Sipil (PNS): Tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Tunjangan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Guru Honorer: Mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta.
Diharapkan, tunjangan ini dapat menjadi motivasi bagi para guru untuk berpartisipasi aktif dalam program PPG tahun 2025.
BACA JUGA:Mendikdasmen Pastikan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Mulai 2024
BACA JUGA:Wamenag: Sertifikasi Guru Madrasah Selesai dalam Dua Tahun, Demi Kesejahteraan Guru
Tahapan Pelaksanaan PPG
Program PPG akan dilaksanakan secara bertahap sepanjang tahun 2025, sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran Nomor 0232/B.B2/GT.00.08/2025 oleh Nunuk Suryani.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa guru yang terpilih dapat memeriksa hasil seleksi administrasi melalui akun SIMPKB mereka masing-masing dan mengikuti PPG secara bertahap.
Dengan dilaksanakannya program ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat, seiring dengan peningkatan kompetensi para pendidik.(*)