Mencuri di Puskesmas Gunung Kemala, Dua Residivis Ditangkap Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih

Mencuri di Puskesmas Gunung Kemala, Dua Resedivis Ditangkap Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih--Foto: Prabupos

"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER