Strategi Pemerintah dalam Menata Pegawai Non-ASN: Dari Pendataan hingga Pengangkatan ASN
Rapat Penataan Pegawai Non-ASN Tahun 2024 dipimpinMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini --Foto: MenpanRB
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pemerintah telah melakukan berbagai kolaborasi strategis dan langkah-langkah berkelanjutan dalam mempercepat penataan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa penataan tenaga non-ASN dimulai pada tahun 2005.
Secara rutin, pemerintah melakukan pendataan dan pengangkatan pegawai non-ASN. Pada tahun 2014, Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN menegaskan bahwa pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk mendukung pelaksanaan undang-undang ini, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melaksanakan pendataan tenaga non-ASN pada tahun 2022. Hasil pendataan menunjukkan bahwa jumlah pegawai non-ASN yang terdata mencapai 2.355.092 orang.
Angka ini terus berkurang karena sebagian tenaga non-ASN berhasil diterima sebagai ASN melalui seleksi ASN pada tahun 2021, 2022, dan 2023. Hingga 2024, jumlah tenaga non-ASN yang masih terdaftar di database BKN tercatat sekitar 1,7 juta orang, yang masih memerlukan penataan lebih lanjut.
"Upaya penyelesaian penataan terhadap 1,7 juta pegawai non-ASN ini diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN yang baru, yaitu UU No. 20/2023. Semua instansi pemerintah harus memahami hal ini," kata Menteri Rini di Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.
Menteri Rini menambahkan bahwa pemerintah bersama dengan DPR RI sudah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan membuka pengadaan CASN Tahun 2024, yang menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan penataan ini.
Pemerintah juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mempercepat proses ini, seperti Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, serta surat dan keputusan lainnya terkait penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi ASN.
Selain itu, kebijakan terkait pelamaran seleksi juga telah disesuaikan. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu jika mereka telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak terpilih untuk mengisi formasi yang dibutuhkan.
Pemerintah juga mempermudah pelamaran dengan menyesuaikan data pelamar dalam database BKN, sehingga mereka dapat mengajukan lamaran berdasarkan formasi yang tersedia dan sesuai dengan kualifikasi dan unit kerja mereka.
Formasi yang tersedia antara lain untuk posisi Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, serta Penata Layanan Operasional.
Selain itu, instansi pemerintah kini dapat mengusulkan penyesuaian kebutuhan jabatan ketika mengajukan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, selama memenuhi persyaratan jabatan yang telah ditetapkan.
"Ini adalah salah satu dari sekian banyak penyesuaian yang dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN agar dapat diangkat menjadi ASN," ujar Rini, menegaskan bahwa kesempatan pendaftaran telah dibuka secara luas hingga 20 Januari 2024.