Gaji Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, Simak Informasi Penting Ini !
Informasi gaji dan jam kerja PPPK paruh waktu --Foto:ist
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memiliki beberapa perbedaan utama jika dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, terutama dalam hal jam kerja, gaji, dan tunjangan.
Bagi yang berminat melamar posisi ini, berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan mengenai jam kerja dan gaji PPPK paruh waktu.
Secara umum, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat daripada PPPK penuh waktu. Mereka biasanya bekerja sekitar 4 jam per hari, jauh lebih sedikit dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang bekerja penuh waktu yang umumnya 8 jam sehari.
Fleksibilitas waktu kerja yang ditawarkan membuat posisi ini menarik bagi mereka yang memiliki tanggung jawab lain atau lebih memilih pekerjaan dengan jam yang lebih terbatas.
Gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan waktu kerja mereka, sehingga gaji yang diterima akan lebih kecil dibandingkan dengan PPPK yang bekerja penuh waktu. Meskipun demikian, gaji tetap dipengaruhi oleh golongan jabatan dan masa kerja.
Gaji pokok PPPK paruh waktu umumnya lebih rendah daripada gaji PPPK penuh waktu, yang dapat berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, tergantung golongan jabatan yang dipegang.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima tunjangan, meskipun jumlahnya mungkin lebih kecil dibandingkan dengan tunjangan yang diterima oleh pegawai penuh waktu. Contoh tunjangan yang bisa diterima adalah tunjangan keluarga, yang besarnya bisa mencapai 10 persen dari gaji pokok.
Keuntungan utama menjadi PPPK paruh waktu adalah fleksibilitas dalam bekerja. Dengan jam kerja yang lebih singkat, pekerja memiliki lebih banyak waktu untuk aktivitas lain, seperti melanjutkan studi, menjalankan usaha sampingan, atau menghabiskan waktu bersama keluarga.
Dengan demikian, posisi PPPK paruh waktu bisa menjadi pilihan yang tepat bagi mereka yang mencari keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.(*)