DPRD Prabumulih Dorong Perda Inisiatif untuk Regulasi Pemilihan RT/RW

DPRD Prabumulih Usulkan Perda Inisiatif untuk Regulasi Pemilihan RT/RW, Terkait Kisruh RT RW yang Dicopot Sepihak --Foto: Prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - DPRD Prabumulih, melalui Komisi 1, mengadakan rapat bersama Pemerintah Kota Prabumulih untuk membahas persoalan pemilihan RT/RW yang belakangan ini memicu kontroversi, Rabu 22 Januari 2025.

Salah satu faktor yang memicu ketegangan tersebut adalah rencana peningkatan dana operasional untuk RT/RW di masa mendatang.

Rapat yang berlangsung cukup sengit ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ir. Dipe Anom, bersama Ketua Komisi 1, Riza Apriansyah, dan turut dihadiri oleh Sekda Prabumulih, Drs. Aris Priadi, MM, Kepala Dinas PMD Fauzan Akmal, serta Kabag Hukum. Rapat tersebut berhasil mencapai empat poin kesepakatan penting.

Menurut Wakil Ketua DPRD, Ir. Dipe Anom, hasil rapat tersebut mengarah pada beberapa keputusan, salah satunya adalah dorongan untuk menjadikan Perda pembentukan RT/RW sebagai Raperda Inisiatif.

BACA JUGA:Oknum Polisi Prabumulih Iptu YS Dicopot dari Jabatannya, Pasca Insiden Penganiayaan Pengendara Motor

BACA JUGA:BPOM Diminta Ikut Awasi Program Makan Bergizi Gratis untuk Jamin Kualitas Makanan

“DPRD mendorong walikota untuk menyempurnakan pedoman atau regulasi yang mengatur pembentukan RT/RW, dan kedepannya kami ingin hal ini menjadi Perda Inisiatif. Jadi, tidak ada keputusan yang diambil sepihak. Jika ada pergantian walikota, tentu hal ini harus disesuaikan,” ujar Dipe.

Selanjutnya, DPRD juga merekomendasikan kepada walikota untuk segera merevisi Peraturan Walikota (Perwako) yang mengatur pemilihan RT/RW agar tidak ada pasal yang saling bertentangan, sambil menunggu penyempurnaan produk hukum baru (Perwako yang akan diperbarui).

“Apabila ada pelaksanaan yang sudah berjalan, kita tetap mendengarkan aspirasi masyarakat. Setiap calon yang diusulkan harus tetap mengikuti pedoman yang ada. Selama masyarakat sepakat, kami tidak masalah,” tegasnya.

Di sisi lain, Dipe menambahkan, DPRD juga merekomendasikan agar walikota menyusun mekanisme teknis terkait penetapan pengurus RT/RW yang baru, dengan tetap mengutamakan aspirasi dari masyarakat.

BACA JUGA:BPOM Diminta Ikut Awasi Program Makan Bergizi Gratis untuk Jamin Kualitas Makanan

BACA JUGA:Insiden Oknum Polisi Prabumulih Tendang Pengendara Sepakat Damai: Pihak Polres Tanggung Jawab, Minta Maaf

“Kita tetap mengutamakan musyawarah dan kesepakatan, baik melalui voting maupun musyawarah langsung oleh masyarakat, agar legitimasi keputusan semakin kuat,” jelas Dipe kepada media pada Rabu.

Di poin terakhir, DPRD meminta walikota untuk segera mengambil langkah-langkah terstruktur agar tidak terjadi gejolak di kalangan masyarakat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER