Konflik Tanah di Palembang: Warga Tolak Pengukuran, Petugas ATR/BPN 'Balik Kanan'

Konflik Tanah di Palembang: Warga Tolak Pengukuran, Petugas ATR/BPN 'Balik Kanan'--ist

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Ratusan warga yang tinggal di Jalan Pertahanan Lorong Perjuangan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, menolak kehadiran petugas juru ukur dari Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang berencana untuk melakukan pengukuran ulang tanah yang masih disengketakan. Penolakan ini terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, siang, dan melibatkan warga di RT 73 Lorong Perjuangan.

Warga yang menolak pengukuran tersebut bahkan menutup jalan masuk ke area yang rencananya akan diukur menggunakan portal besi. Pengukuran ulang tanah ini dilakukan atas permintaan penyidik Unit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, yang tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Ratna Juwita dan rekan-rekannya.

Proses pengukuran dilakukan dengan pengawalan ketat dari puluhan anggota kepolisian Polrestabes Palembang yang dipimpin oleh Kabag Ops Polrestabes Palembang, AKBP Arief Wibowo.

Advokat Hj Titis Rachmawati SH MH, yang juga kuasa hukum Tjik Maimunah dan merupakan warga RT 73, angkat bicara mengenai penolakan ini. Ia menyampaikan bahwa warga sudah sangat resah karena masalah ini belum juga selesai.

"Warga di sini sudah lelah karena tidak ada penyelesaian. Klien kami, Tjik Maimunah, membeli tanah ini sejak lama dan memiliki akta notaris yang sah dari Zulkifli Sitompul," jelas Titis didampingi oleh Adv Bayu Prasetya SH MH dan rekan-rekannya.

BACA JUGA:Banjir Setinggi Satu Meter Terjang Muara Enim, Sekolah dan Rumah Terisolir

BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Modus Pencurian Indomaret di Palembang: 7 Pelaku Ditangkap di Jakarta!

Titis juga mengingatkan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberi peringatan kepada penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel bahwa jika mereka memaksakan pengukuran tanah, warga akan terus menolaknya.

Ia juga menekankan bahwa klaim Ratna Juwita dan kelompoknya sebagai pemilik sah tanah tersebut tidaklah berdasar. Menurutnya, Ratna Juwita membeli tanah dengan AJB yang diterbitkan dari almarhum Mansyur pada tahun 2015.

"Persil tanah 5907 harus diperiksa, apakah sudah ada pemecahan sertifikatnya. Apakah itu benar-benar bersumber dari sertifikat 216 yang seharusnya berada di Kelurahan 8 Ulu, bukan 16 Ulu," ujar Titis.

Sementara itu, Ratna Juwita yang hadir di lokasi tetap bersikukuh bahwa dirinya adalah pemilik sah dari tanah tersebut. Ia mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah sejak tahun 1957.

"Aku sudah mengajukan tuntutan perdata yang ditolak, dan mem-PTUN-kan sertifikat saya hingga ke kasasi, semuanya ditolak. Kami bertanya, apa dasar hak warga yang hanya memiliki SPH tahun 2015, sementara saya memiliki bukti kepemilikan sejak 1957," jelas Ratna.

Situasi sempat tegang dan terjadi adu argumen antara kedua belah pihak. Akhirnya, petugas pengukuran dari Kantor ATR/BPN Kota Palembang, Boma, memutuskan untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh perwakilan warga, yang menyatakan bahwa pengukuran urung dilaksanakan dengan berbagai alasan. Petugas kepolisian pun ditarik mundur, dan situasi kembali kondusif, dengan petugas ATR/BPN memutuskan untuk membatalkan pengukuran tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER