BPKAD Pemkot Prabumulih Punya PR Penyelesaian Sertifikat Aset: Target Tuntas Tahun Ini

BPKAD Pemkot Prabumulih Punya PR Penyelesaian Sertifikat Aset: Target Tuntas Tahun Ini --Foto: Prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Hingga tahun 2025 ini pemerintah kota Prabumulih masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR) terhadap aset milik Pemkot yang belum bersertifikat. 

Terkait itu, Pemerintah Kota melalui bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus berupaya agar seluruh aset milik Pemkot Prabumulih memiliki sertifikat.

Seperti baru - baru ini BPKAD menerima penyerahan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih. "BPN telah menyerahkan sebanyak 10 sertifikat yang telah selesai proses dan diterbitkan," kata Kepala BPKAD Wawan Gunawan AK CA melalui Kabid Aset Indra Kurniawan saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Selasa, 7 Januari 2024.

BACA JUGA:PHL Prabumulih Minta Full Waktu Jalur Optimalisasi, Mengadu Nasib ke DPRD: BKPSDM Koordinasi ke Kementerian

BACA JUGA:Dapati Kantor Kelurahan Sepi; Hasil Sidak Pj Wako Prabumulih Terhadap Pelayanan Publik Pasca Libur

Indra menjelaskan, dari total 449 aset milik Pemkot Prabumulih, sebanyak 276 aset telah terdaftar dengan sertifikat, termasuk 10 sertifikat yang baru diterima dari BPN. "Masih ada 173 aset lainnya yang masih dalam proses penerbitan sertifikat," tambahnya.

Lebih lanjut, Indra menyebutkan bahwa sebagian besar aset yang belum bersertifikat berupa tanah di bawah jalan, yang lebih banyak dan dominan. Selain itu, ada juga perumahan RITTA (Rumah Inti Tumbuh Tahan Gempa) yang sertifikatnya hampir selesai, hanya perlu melengkapi berkas dan surat pernyataan terkait aset tersebut.

Saat ditanya mengenai kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi, Indra menyebutkan beberapa masalah, seperti aset yang sudah lama sehingga sulit untuk membuktikan status haknya, serta adanya hibah dari Muara Enim dan masyarakat yang berkasnya sudah tidak ada.

BACA JUGA:187 Peserta Tak Lulus PPPK, PHL Prabumulih: Bagaimana Nasib Kami?

BACA JUGA:Warga Prabumulih Waspada! Ular Marak Masuk Pemukiman Saat Musim Hujan

Selain itu, beberapa aset sempat mengalami sengketa terkait batas tanah dengan warga, yang menyebabkan penundaan dalam penerbitan sertifikat.

Lebih lanjut Indra menyampaikan bahwa sesuai dengan imbauan KPK untuk "clean and clear" yang bermasalah dulu dan memang arahannya langsung OPD (Organisasi Perangkat Daerah). "Karena sekarang taunya di aset (sertifikat, red). Padahal seharusnya di OPD masing-masing sebagai pengguna untuk melaporkan ke BPKAD," lanjutnya.

Masih kata dia, saat ini sudah banyak OPD yang menyampaikan laporan untuk penerbitan sertifikat. Seperti Dinas Kesehatan terkait Puskesmas Pembantu, Dinas PU yang berkaitan dengan tanah di bawah jalan, Perkim mengenai perumahan, serta Dinas Pendidikan yang melaporkan beberapa sekolah. 

BACA JUGA:PHL Prabumulih Minta Full Waktu Jalur Optimalisasi, Mengadu Nasib ke DPRD: BKPSDM Koordinasi ke Kementerian

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER