PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Daftarnya

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Daftarnya --Foto: sekertaris kabinet

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Mulai 1 Januari 2025 Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Namun, kenaikan tarif ini hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah yang telah ditentukan dalam peraturan terbaru.
 
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen termasuk dalam kategori barang mewah yang tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
 
"Dalam kategori ini, hanya barang-barang tertentu yang terpengaruh, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, serta rumah-rumah mewah yang harga jualnya mencapai Rp30 miliar atau lebih," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
 
 
Beberapa barang dan jasa yang termasuk dalam kelompok ini antara lain:
 
1. Hunian mewah, seperti rumah besar, apartemen, kondominium, atau townhouse yang harganya minimal Rp30 miliar.
 
2. Pesawat udara, baik itu balon udara yang dapat dikemudikan, hingga pesawat tanpa sistem tenaga penggerak.
 
3. Senjata api dan peluru, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara, yang mencakup senjata seperti revolver dan pistol.
 
4. Kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, termasuk yacht yang juga terbatas penggunaannya untuk sektor pariwisata.
 
5. Kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
 
 
Di luar kategori tersebut, tarif PPN tetap dipertahankan pada angka 11 persen. Untuk barang-barang kebutuhan pokok, Pemerintah memutuskan untuk membebaskan PPN, termasuk beras, jagung, kedelai, sayuran, dan hasil laut.
 
Selain itu, sejumlah jasa juga bebas dari PPN, di antaranya adalah jasa pendidikan, kesehatan, transportasi publik, dan layanan keuangan.
 
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa Pemerintah akan memberikan insentif besar-besaran senilai Rp265,6 triliun, salah satunya untuk subsidi bahan pangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan diskon biaya listrik bagi pelanggan tertentu.
 
"Melalui kebijakan ini, diharapkan beban masyarakat dapat dikurangi, sementara perekonomian dan pertumbuhan sektor-sektor vital tetap terjaga, terutama pada kuartal pertama 2025," katanya.(*)
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER