PHL Pemkot Prabumulih Harap Sabar! Ini Jadwal Pengumuman Tes PPPK Prabumulih
Plt Kepala BKPSDM Kota Prabumulih, Matnur Latief --Foto: Ros prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Pemerintah Kota Prabumulih, nampaknya harus lebih bersabar.
Betapa tidak, jadwal pengumuman hasil seleksi yang harusnya diumumkan 31 Desember tertunda hingga 2025.
Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM menuturkan, pengumuman untuk hasil seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih akan dilakukan serentak pada 2 Januari 2025
"Pengumuman kita serempak tanggal 2, supaya tidak simpang siur," katanya dibincangi Selasa, 31 Desember 2024 di gedung Pemkot Prabumulih.
BACA JUGA:PHL Pemkot Prabumulih Harap - Harap Cemas Menunggu Pengumuman PPPK
BACA JUGA:Nasib Ribuan PHL Pemkot Prabumulih Ditentukan 15-17 Desember; Jadwal Tes PPPK
Nah, dengan pengumuman tersebut diharapkan nantinya menjadi kado indah di awal tahun 2025. "Kita berdoalah semoga semua lulus," ucapnya.
Lantas ditanya dengan peserta yang tidak lulus? Suami Hj Windriana ini mengungkapkan akan dibahas lebih lanjut. "Inilah nanti kita bahas, kita masih menunggu petunjuk pusat," imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih Matnur Latief mengungkapkan pengumuman akan dilakukan dalam waktu dekat lantaran masih menunggu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)."Begitu dari BKN sudah menyampaikan, langsung kita umumkan," ungkap Matnur Latief.
Dalam kesempatan itu ia menjelaskan, bawa untuk pelamar yang tidak lulus Pemkot Prabumulih masih menunggu dari BKN. "Karena petunjuknya
BACA JUGA:Tiga PPNPN Kantah Prabumulih Lulus PPPK
BACA JUGA:732 Kasus Kriminalitas, 506 Kasus Tuntas: Sepanjang Tahun 2024 di Wilhum Polres Prabumulih
Lebih lanjut, Latif mengungkapkan bahwa sebanyak 2.304 honorer mengikuti ujian, sementara jumlah kuota yang diajukan mencapai 2.800. "Namun, masih ada kemungkinan bahwa beberapa peserta tidak lulus, karena pengisian posisi dilakukan berdasarkan formasi yang dibutuhkan," tambahnya.
Latif juga memberikan contoh, misalnya ada OPD yang membuka formasi untuk 7 orang dan terdapat 9 pendaftar. Dalam hal ini, dua orang mungkin tidak lulus atau bisa saja bekerja sebagai PPPK paruh waktu. "Namun, hingga saat ini petunjuk mengenai kelulusan belum tersedia dan kita masih menunggu informasi lebih lanjut," pungkasnya.