Tak Semua Honorer Terakomodir Seleksi PPPK, Daerah Tunggu Petunjuk Pusat

Belum semua honorer terakomodir seleksi PPPK tahun 2024.--Foto:ist

SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Rencana pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer pada akhir 2024 belum berjalan lancar. 

Proses seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih berlangsung, namun banyak honorer yang belum terakomodir akibat terbatasnya jumlah formasi.

Masalah ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah pusat dan daerah pada 2025, termasuk di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra, menjelaskan bahwa sekitar 6.000 pegawai honorer di Pemprov Sumsel mengikuti seleksi PPPK 2024.

"Kami melaksanakan seleksi PPPK sesuai dengan peraturan yang ada. Namun, peserta yang mengikuti seleksi belum mencakup seluruh honorer yang ada di Pemprov Sumsel," ujarnya.

Mengenai kebijakan pemerintah yang menghapus honorer pada akhir 2024, Pemprov Sumsel masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.

"Kami akan mengikuti petunjuk teknis yang diberikan untuk honorer yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK tahun ini," tambahnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumsel, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa tahun ini Pemprov Sumsel membuka 5.953 formasi PPPK, dengan rincian 198 untuk guru, 800 untuk tenaga kesehatan, dan 4.955 untuk tenaga teknis.

Meskipun nasib honorer yang belum terakomodir masih menunggu petunjuk pusat, Pemprov tetap menganggarkan gaji mereka pada tahun anggaran 2025.

"Kami sudah menganggarkan gaji untuk pegawai non-ASN pada 2025," ungkap Sekretaris BPKAD Pemprov Sumsel, Yosi Hervandi.

Sedangkan untuk penganggaran PPPK paruh waktu, yang saat ini sedang dibahas dan akan dibebankan pada APBD, Pemprov juga masih menunggu regulasi lebih lanjut.

"Kami akan menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan dari pemerintah pusat," tambahnya.

Di Kabupaten OKU Timur, Kepala BKPSDM Sutikman melaporkan bahwa sejak 2021, pihaknya sudah mengangkat 2.632 honorer menjadi PPPK, dan saat ini sedang dalam proses seleksi untuk mengisi 1.436 formasi PPPK.

"Ini adalah komitmen kami untuk menjalankan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," kata Sutikman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER