2025, QRIS Dikenakan PPN 12 Persen

Mulai tahun 2025, QRIS Dikenakan PPN 12 Persen --Foto: Ros Prabupos

Dengan penerapan PPN 12 persen mulai 2025, masyarakat perlu bersiap menghadapi perubahan harga pada berbagai produk dan layanan, termasuk transaksi menggunakan QRIS.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER