Menteri PANRB: Pemetaan Tenaga Non-ASN Harus Cepat Agar Bisa Ikut Seleksi PPPK
Menteri PANRB: Pemetaan Tenaga Non-ASN Harus Cepat Agar Bisa Ikut Seleksi PPPK--ist
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau instansi pemerintah untuk segera menyelesaikan pemetaan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).
Pemetaan ini melibatkan pekerja aktif yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa percepatan pemetaan diperlukan agar tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II. Hal ini bertujuan untuk memastikan penataan tenaga non-ASN dilakukan dengan optimal.
"Perlu dilakukan akselerasi agar tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data BKN bisa ikut serta dalam seleksi PPPK Periode II," kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA:Oppo F27 Miliki Fitur Memukau dengan Spesifikasi Unggulan
BACA JUGA:Realme 6 Pro 2024, Ponsel Menengah dengan Fitur Premium dan Performa Tinggi
Rini menambahkan, pemetaan ini mencakup tenaga non-ASN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I, tenaga non-ASN yang tidak lolos pada seleksi administrasi CPNS, serta mereka yang tidak mendaftar pada PPPK Periode I.
Instansi pemerintah diminta untuk segera memberikan umpan balik dan konfirmasi data tenaga non-ASN melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) BKN, dengan batas waktu hingga 20 Desember 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menambahkan bahwa setelah konfirmasi data selesai, tenaga non-ASN dapat mengirimkan pendaftaran untuk seleksi PPPK Periode II melalui SSCASN BKN.
Aba juga mengingatkan bahwa dalam proses seleksi PPPK tidak ada pengangkatan otomatis. Semua pelamar wajib mengikuti seleksi menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan nilai ambang batas.
“Dalam seleksi ini, kelulusan ditentukan oleh peringkat terbaik, bukan nilai ambang batas,” jelas Aba.
Pendaftaran untuk seleksi PPPK Periode II telah dibuka mulai 17 November dan akan berakhir pada 31 Desember 2024. Tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap pertama dapat mengikuti seleksi tahap kedua.(*)