Korlantas Polri Tanggapi Usulan Penghapusan Perpanjangan SIM: Sudah Ditolak MK, Harus Diperbarui 5 Tahun Sekal
Korlantas Polri Tanggapi Usulan Penghapusan Perpanjangan SIM, Sudah Ditolak MK Harus Diperbarui 5 Tahun Sekali--Istimewa
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Terkait dengan usulan dari beberapa pihak untuk menghapuskan kewajiban perpanjangan SIM, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa SIM dan STNK tidak dapat berlaku seumur hidup dan harus diperbarui setiap lima tahun sekali.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, melalui media yang dikutip dari @CNN Indonesia.
Aan menjelaskan bahwa SIM yang dimiliki oleh pengendara hanya berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang, karena kompetensi dan keterampilan berkendara pengemudi perlu diperiksa secara berkala.
“Pengajuan agar SIM berlaku seumur hidup sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas Aan.
BACA JUGA:Tutup 10 Desember, RS Fadhilah Buka Lowongan Dokter Verifikator
Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa perpanjangan SIM dilakukan untuk memastikan pengemudi terus memiliki keterampilan yang memadai dan mampu berkendara dengan aman.
Sementara itu, usulan untuk menghapus perpanjangan SIM dan STNK pada 2025 sebelumnya disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. Ia berpendapat bahwa kewajiban perpanjangan SIM dan STNK yang harus dibayar kembali oleh masyarakat merupakan beban yang tidak seharusnya ada.
"Kenapa masyarakat harus terus dibebani dengan biaya perpanjangan SIM? Ini tidak adil, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah," ujar Sarifuddin dalam sebuah unggahan di media sosial @ahmadfauzi.
Sarifuddin juga mengungkapkan bahwa biaya dari perpanjangan SIM di seluruh Indonesia bisa mencapai angka fantastis, sekitar Rp1 triliun setiap tahunnya. Selain itu, dia juga mengkritik biaya perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan yang menurutnya hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat kecil terpaksa menanggung biaya tersebut setiap tahun.
Sarifuddin menambahkan, "Ini hanya memperkaya pengusaha plat kendaraan. Jangan sampai rakyat kecil yang terbebani."
Sebagai respons, Sarifuddin mengajukan usul kepada Korlantas Polri untuk menghapuskan kewajiban perpanjangan SIM dan STNK dalam anggaran 2025 mendatang. "Harapan saya, sistem perpanjangan SIM dan STNK bisa dihentikan mulai tahun 2025," ujarnya.
Namun, Korlantas Polri mengingatkan bahwa perubahan tersebut tidak akan terjadi begitu saja, karena aturan yang ada sudah melalui proses hukum yang sah dan masih berlaku.