Pembakaran Kotak Suara di Sungai Penuh: KPU Umumkan PSU di 5 TPS

KPU Sungai Penuh Jambi nyatakan PSU di 5 TPS --Foto: kpu

JAMBI, KORANPRABUMULIHPOS.COM  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terletak di tiga kecamatan setelah terjadinya perusakan kotak suara yang dibakar pada Pilkada Serentak 27 November 2024.

Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Jumiral Lestari, mengungkapkan bahwa PSU akan dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2024. Lima TPS yang akan mengikuti PSU tersebut adalah TPS 02 Renah Kayu Embun (Kecamatan Kumun Debai), TPS 01 Koto Limau Manis (Kecamatan Koto Baru), TPS 01 Desa Pernai Indah, TPS 01 Dukung Sakti, dan TPS 02 Koto Duo (Kecamatan Pesisir Bukit).

“Total pemilih yang terdaftar di lima TPS tersebut mencapai 2.331 orang,” jelas Jumiral Lestari.

Polres Kerinci telah mengamankan pelaku pembakaran kotak suara yang berinisial HH. Pelaku menyerahkan diri pada Kamis, 28 November 2024, dan kini ditahan di Polres Kerinci.

Direktur Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menyebutkan bahwa ada dugaan motif tertentu di balik pembakaran kotak suara tersebut. Menurut penyelidikan sementara, aksi tersebut didorong oleh keinginan untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

"Pelaku membakar kotak suara agar proses penghitungan suara terhenti, yang pada akhirnya memicu PSU," ujar Kombes Andri.

Diketahui, pelaku HH tidak memahami hasil penghitungan suara yang sebenarnya, dan diduga ada kepentingan dari salah satu pasangan calon yang berusaha menghalangi proses penghitungan suara. Akibat perbuatannya, HH terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER