Bawaslu Prabumulih dan Kejari Teken MoU; Upaya Pencegahan Pengelolaan Anggaran Hibah
Bawaslu Prabumulih dan Kejari Teken MoU, Upaya Pencegahan Pengelolaan Anggaran Hibah --prabupos
Khristia menegaskan bahwa anggaran yang diterima Bawaslu berasal dari hibah Pemerintah Kota Prabumulih, yang berarti harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan transparansi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Anggaran yang diterima Bawaslu ini adalah dana dari Pemerintah Kota Prabumulih, sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan benar," tegasnya.
Kepala Kejaksaan juga mengungkapkan apresiasi terhadap pengelolaan dana hibah oleh Bawaslu Prabumulih, dengan mengatakan bahwa sejauh ini, pengelolaan anggaran tersebut berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, pengelolaan anggaran masih sesuai dengan ketentuan yang ada dan kami melihat Bawaslu melaksanakan tugasnya dengan baik," tandasnya.(*)