PEDOMAN PEMBERIAN KREDIT DI LEMABAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK
Pedoman Pemberian Kredit--Istimewa
4. Formula yang terakhir adalah Payment (pembayaran),
Dalam hal payment (pembayaran), pihak bank dan Non Bank selaku penyalur kredit patut untuk mengetahui kemampuan si pemohon kredit dalam melunasi utangnya, hal ini bertujuan agar pihak bank tidak merugi karena sebelumnya telah mengetahui bahwa pemohon kredit tersebut mampu untuk melunasi utang sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditentukan.
Adapun dalam formula 5C,
1. Formula 5C yang pertama adalah character (karakter),
Dalam hal character (karakter), pihak Bank dan Non Bank , pemohon kredit harus memiliki karakter dan sifat-sifat pribadi yang bermoral dan beritikad baik. Penilaian terhadap formula yang pertama ini dilakukan guna mengetahui tingkat kejujuran, kemauan, dan integritas dari pemohon kredit untuk memenuhi kewajibannya. Informasi atas formula ini dapat diperoleh oleh bank melalui penggunaan formula 4P yakni personality yang diikuti dengan informasi berupa riwayat usaha.
2. Formula 5C yang kedua adalah capacity (kapasitas),
Dalam hal capacity (kapasitas), Pihak Bank dan Non Bank terhadap pemohon kredit harus mampu untuk mengelola bisnisnya dan melihat prospek terhadap hal-hal kedepan sehingga usahanya dapat berjalan dengan baik dan membawa keuntungan, bahwa berangkat dari kapasitasnya untuk mengelola bisnisnya tersebut dapat menjamin kemampuannya untuk membayar utanya dalam jumlah dan waktu yang telah ditentukan. Kapasitas dari pemohon kredit ini dapat diukur dengan berbagai pendekatan, yakni pendekatan materiil berupa penilaian terhadap keadaan neraca, laporan laba rugi, dan arus kas dari perusahaan pemohon kredit selama beberapa tahun terakhir.
3. Formula 5C yang ketiga adalah capital (modal),
Dalam hal Permodalan pemohon kredit harus memiliki kemampuan untuk mengelola modalnya secara merata agar segala sumber keuangan yang diperoleh dapat berjalan secara efektif. Penilaian ini lebih dititikberatkan terhadap distribusi modal yang ditempatkan, dan bukan terhadap besar kecilnya modal dari si pemohon kredit.
4. Formula 5C yang keempat adalah collateral (jaminan),
Bahwa guna memperoleh persetujuan atas permohonan kredit yang diajukan maka diperlukan jaminan atas resiko wanprestasi yang dilakukan oleh pemohon kredit ketika kredit macet. Jaminan ini diharapkan dapat mampu melunasi sisa utang kredit debitur, baik utang pokok maupun bunganya.
5. Formula 5C yang terakhir adalah condition of economy (kondisi ekonomi),
yakni bahwa ketika bank menyalurkan kredit kepada si pemohon kredit, pihak bank harus melihat kondisi ekonomi maupun kondisi usaha yang dijalankan pemohon kredit. Hal ini dilakukan guna memperkecil resiko yang terjadi sebagai akibat dari kondisi ekonomi si pemohon kredit.