Jual Motor Sewaan, Buruh di OKU Diciduk Polisi
--
BATURAJA - Edi Kristiyanto (33) seorang buruh harus menangung resiko berurusan dengan polisi. Lantaran ulahnya diduga menjual sepeda motor yang disewanya dari Alfian warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Menurut keterangan polisi, kronologis kasus dugaan penggelapan berawal pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saa itu, Alfiyan menyewakan sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam miliknya kepada Edi Kristiyanto dengan biaya Rp 25.000 per hari.
“Namun, Edi diduga menjual sepeda motor tersebut di depan rumah orang tuanya dengan harga Rp700.000 kepada pria tak dikenal. Setelah menjual sepeda motor korban, Edi pergi ke Provinsi Jambi,” kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Senin (11/12/2023).
Kemudian melihat hal tersebut, Alfian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa buku BPKB, STNK, dan foto sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam milik korban.
Pada Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim dan Timsus Polsek Lubuk Batang dipimpin Kanireskrim Aiptu A Rasid berhasil mengamankan tersangka Edi Kristiyanto di rumah orang tuanya di Perum Mini Asri, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat. (*)