Streamer Game Digugat Nintendo karena Siarkan Game Bajakan

Ilustrasi Nintendo. Foto: Getty Images/Chesnot--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Nintendo kembali memperlihatkan ketegasannya dalam melindungi kekayaan intelektualnya. Kali ini, perusahaan raksasa game tersebut mengajukan gugatan terhadap seorang streamer bernama Jesse Keighin, yang dikenal dengan nama Every Game Guru.

Nintendo menuduh Keighin telah memainkan dan menyiarkan sejumlah game yang belum resmi dirilis, seperti Mario & Luigi BrothershipThe Legend of Zelda: Echoes of Wisdom, dan Super Mario Party Jamboree. Dikutip dari Techspot, Selasa (12/11/2024), aksi Keighin tersebut telah dilakukan setidaknya 50 kali dalam dua tahun terakhir.

Tidak hanya sekadar menyiarkan, Nintendo menuding Keighin mendorong para pengikutnya untuk memainkan game bajakan dengan memberikan tutorial serta menggunakan alat khusus. Dalam dokumen gugatan, Nintendo menyertakan bukti tangkapan layar yang menunjukkan aktivitas ilegal tersebut.

Salah satu bukti menunjukkan panduan langkah demi langkah untuk memainkan game bajakan menggunakan ROM yang diunduh secara ilegal. Keighin bahkan memposting tautan ke situs-situs emulator seperti Ryujinx, Yuzu, Suyu, dan Sudachi, serta berbagai situs yang menyediakan ROM ilegal dan alat dekripsi untuk konsol Nintendo Switch.

Tindakan hukum yang diambil Nintendo ini bukanlah hal baru. Perusahaan tersebut dikenal sangat keras dalam menindak pelanggaran hak cipta. Dari surat peringatan hingga gugatan hukum, Nintendo kerap mengambil langkah tegas terhadap individu atau entitas yang melanggar kekayaan intelektual mereka.

Meski menghadapi gugatan, Keighin tidak gentar. Dia justru merespons dengan membuka akun baru di platform lain. Dalam sebuah email, Keighin bahkan menantang Nintendo, menyatakan bahwa dirinya memiliki ribuan akun cadangan dan siap terus melakukan aktivitasnya.

Keighin sendiri aktif di berbagai platform seperti YouTube, Discord, Twitch, TikTok, Dlive, Picarto, Nimo, Facebook, dan Loco.

Dalam gugatan tersebut, Nintendo meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda sebesar USD 15 ribu (sekitar Rp 235 juta) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Keighin. Selain itu, Nintendo juga menuntut kompensasi atas potensi kerugian yang dialami.

Dengan tuduhan pelanggaran yang terjadi setidaknya 50 kali, total ganti rugi yang diminta Nintendo bisa mencapai USD 7,5 juta, atau setara dengan Rp 118 miliar. Selain itu, Nintendo juga meminta pengadilan untuk menutup semua akun milik Keighin, serta menyita emulator, perangkat modifikasi, dan hard drive yang menyimpan game bajakan tersebut.

"Menyiarkan game yang bocor sebelum peluncurannya dapat membiasakan dan mendorong pembajakan, bahkan sebelum game tersebut tersedia di pasaran. Pelaku menunjukkan kepada penonton bahwa mereka juga bisa mengakses dan memainkan game bajakan tanpa harus menunggu perilisan resmi atau membayar," tulis Nintendo dalam gugatan tersebut. (*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER