Gerakan Cepat Kemkomdigi: 94.720 Konten Judi Online Ditutup dalam 3 Hari
Gerakan Cepat Kemkomdigi, 94.720 Konten Judi Online Ditutup dalam 3 Hari--Istimewa
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) mengumumkan bahwa dalam periode tiga hari, mulai Sabtu, 9 November hingga Senin, 11 November 2024, mereka telah berhasil memblokir 94.720 konten yang terhubung dengan perjudian online.
"Selain pemblokiran konten, kami juga menemukan beberapa grup di platform seperti Telegram dan WhatsApp yang mempromosikan judi online, dan kami sudah merekomendasikan penutupan akun-akun tersebut secepatnya," kata Plt. Direktur PAI Kemkomdigi, Syofian Kurniawan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah akun Instagram @orangisenglucu, yang memiliki lebih dari 119.000 pengikut. Awalnya, akun ini memuat konten humor, namun ditemukan menyisipkan link menuju situs judi online.
Sejak 20 Oktober hingga 11 November 2024, Kemkomdigi tercatat telah menangani sebanyak 262.034 konten yang berkaitan dengan perjudian daring. Rinciannya mencakup: 249.660 konten terkait situs web atau IP, 11.015 konten di platform media sosial Meta (Facebook dan Instagram), 5.562 konten berbagi file, 2.136 konten di Google/YouTube, 1.035 konten di X (dahulu Twitter), 40 konten di Telegram, 37 konten di TikTok, dan 1 konten di App Store.
BACA JUGA:Prabowo Sebut Kerja Sama Indonesia-China Kunci Perdamaian, Teken MoU Investasi 10 Miliar Dolar
BACA JUGA:Wamentan Sudaryono: Ingin Ciptakan Orang Kaya Baru Lewat Pertanian
Syofian juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melaporkan konten negatif, termasuk perjudian online. "Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus berperan aktif dalam melaporkan konten-konten negatif, terutama yang terkait dengan judi online," ujarnya.
Namun, ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada karena kini modus iklan judi online semakin beragam dan sulit terdeteksi. Salah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dalam bentuk konten hiburan atau meme yang terlihat menarik.
"Misalnya, iklan tersebut muncul sebagai bagian dari video viral atau konten hiburan yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi," tambah Syofian. "Pelaku juga sering menggunakan akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan yang mengarah ke situs judi."
Selain itu, oknum yang terlibat dalam perjudian online juga memanfaatkan bahasa yang menggoda seperti janji bonus besar atau peluang menang yang mudah, dan sering kali menggunakan istilah atau simbol yang mengelabui sistem moderasi media sosial.
BACA JUGA:Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Sita Aset Bandar Slot8278 Senilai Rp13,8 Miliar
BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Judi Online, Sita Uang Rp73 Miliar dan 16 Mobil Mewah
Kemkomdigi juga mengungkapkan bahwa beberapa pelaku menggunakan metode seperti giveaway palsu untuk menarik perhatian pengguna agar mendaftar dan bermain di situs judi. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap ajakan yang tidak jelas sumber dan tujuannya.
"Segala bentuk ajakan yang mencurigakan harus dihindari. Kami juga terus memperingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati saat beraktivitas di dunia digital, terutama terkait konten judi online," pungkas Syofian.