Pemberantasan Narkoba: Polri Ungkap Barang Bukti Rp31,8 Triliun, Selamatkan 262 Juta Jiwa

Pemberantasan Narkoba, Polri Ungkap Barang Bukti Rp31.8 Triliun, Selamatkan 262 Juta Jiwa--Istimewa

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan prestasi Polri dalam pemberantasan narkoba, dengan total barang bukti senilai Rp31,8 triliun yang berhasil disita sejak tahun 2020 hingga 2024. Capaian tersebut setara dengan upaya penyelamatan sekitar 262 juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

"Polri terus berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba dan memastikan jaringan narkoba diungkap hingga akar-akarnya," kata Kapolri dalam pernyataannya di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11/24).

Kapolri juga menekankan bahwa Polri tidak akan berhenti dalam menindak pelaku kejahatan narkoba. Sejak 2020 hingga 2024, Polri telah menangkap 264.188 orang yang terlibat dalam kasus narkoba.

Sigit juga memaparkan berbagai barang bukti yang berhasil diamankan, yang apabila tersebar di masyarakat bisa membahayakan hingga 262 juta jiwa.

BACA JUGA:Gibran Buka Posko Pengaduan Lapor Mas Wapres

BACA JUGA:Strategi Kementerian ATR/BPN Wujudkan 3 Juta Rumah: Tanah Terlantar Jadi Solusi

Terkait dengan upaya pemberantasan narkoba, Polri juga berhasil menyita aset senilai sekitar Rp1,55 triliun yang terkait dengan kasus narkoba.

Kapolri kemudian menjelaskan rencana strategis atau roadmap pemberantasan narkoba yang mencakup langkah-langkah jangka pendek, menengah, dan panjang.

Untuk rencana jangka pendek (1-2 tahun), Polri akan fokus pada pengawasan di wilayah perbatasan, penerapan transformasi digital, peningkatan kemampuan penyidik, serta pengembangan kampung-kampung bebas narkoba.

"Untuk jangka menengah (3-5 tahun), kita akan memperluas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) narkoba di seluruh Polda dan 75% Polres, selain itu juga mengembangkan sistem analisis peredaran narkoba di dark web, memperkuat kapasitas laboratorium forensik untuk menganalisis narkoba jenis baru, dan meningkatkan kerja sama internasional," tambah Kapolri.

BACA JUGA:7 Modus Manipulasi Anggaran yang Ditemukan BPKP di Pemerintah Daerah

BACA JUGA:Panduan Cek NIK KTP Penerima Bansos Terbaru Melalui Aplikasi Cek Bansos

Dalam rencana jangka panjang (6-10 tahun), Polri berencana memanfaatkan teknologi dalam analisis forensik digital dan pemetaan jaringan narkoba, memperkuat Satgassus di seluruh Polres, serta memperkuat konsep kampung bebas narkoba dan mendirikan pusat riset untuk pengembangan strategi pemberantasan narkoba.

Selain itu, Polri juga terus menjalin kerja sama dengan negara-negara lain untuk mempersempit peredaran narkoba yang melintas antarnegara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER