Presiden Prabowo Serukan Penataan Tanah Negara untuk Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan Sosial
Presiden Prabowo Serukan Penataan Tanah Negara untuk Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan Sosial--Istimewa
Reforma Agraria sebagai Kunci
Penting untuk dipahami bahwa Reforma Agraria bukan sekadar soal redistribusi tanah, tetapi juga mengenai bagaimana tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Nusron menekankan bahwa penataan tanah negara ini akan membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanah secara lebih produktif.
“Reforma Agraria ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dengan memberikan akses tanah kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, hal ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan,” tambah Nusron.
Langkah ini, yang juga merupakan bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, menargetkan redistribusi tanah yang dapat membantu mengurangi ketimpangan ekonomi dan sosial.
BACA JUGA:Ombudsman Kolaborasi dengan Kementan Atasi Kendala Pupuk Bersubsidi
BACA JUGA:Wamentan Sudaryono Tegaskan Indonesia Bisa Tentukan Harga Sawit Global Lewat B50
Penyelesaian Konflik Agraria dan Pembangunan Berkelanjutan
Nusron juga menjelaskan bahwa salah satu tantangan besar dalam sektor agraria adalah penyelesaian konflik pertanahan yang telah berlangsung lama. Oleh karena itu, penataan tanah negara yang lebih terarah dan efisien sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Tanah yang selama ini tidak produktif atau terbengkalai akan diberdayakan untuk program-program pembangunan yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, seperti pertanian modern, perumahan rakyat, dan infrastruktur,” ujar Nusron.
Komitmen Pemerintah untuk Keadilan Sosial
Dengan arahan dari Presiden Prabowo, langkah penataan ulang tanah negara diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini selaras dengan prinsip keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.
“Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, kami yakin bahwa penataan ulang tanah negara ini akan memberikan dampak positif yang signifikan,” kata Nusron, menutup penjelasannya.
Sebagai langkah awal, ATR/BPN akan menyusun roadmap pelaksanaan penataan tanah negara ini dan berkoordinasi dengan kementerian terkait serta pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan ini dilaksanakan dengan efektif.