Jangan Lewatkan! Pendaftaran Pupuk Subsidi 2025 Dibuka Hingga 15 November
Pendaftaran Pupuk Subsidi 2025 Dibuka Hingga 15 November--Istimewa
Persyaratan Penerima Pupuk Subsidi
Untuk bisa menjadi penerima subsidi, petani harus memenuhi beberapa kriteria, seperti mendaftarkan diri melalui penyuluh pertanian di wilayah kecamatan masing-masing. Berdasarkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh petani:
1. Menjalankan Usaha Tani pada Komoditas Tertentu
Petani harus memiliki usaha tani di salah satu dari sembilan komoditas yang telah ditetapkan, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
2. Lahan Tani Maksimal 2 Hektar
Program ini lebih dikhususkan untuk petani kecil yang membutuhkan bantuan subsidi pupuk. Petani yang memiliki lahan lebih dari 2 hektar tidak memenuhi syarat untuk menerima subsidi.
3. Tergabung dalam Kelompok Tani
Petani yang ingin menerima pupuk subsidi harus terdaftar sebagai anggota kelompok tani (poktan) dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
Yadi mengimbau petani untuk lebih proaktif dalam mendaftarkan diri dan memperbarui data mereka di e-RDKK. “Seringkali petani tidak menyadari pentingnya pembaruan data, yang bisa berujung pada kesulitan saat mereka membutuhkan pupuk. Sosialisasi mengenai hal ini perlu diperkuat agar tidak ada petani yang terlewat,” tambahnya.
Untuk memfasilitasi proses ini, petugas khusus akan turun langsung ke lapangan untuk membantu petani dalam memastikan bahwa mereka terdaftar dengan benar. Langkah ini diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.